Perda Miras Hanya Efektif Sesaat

Kamis, 18 Maret 2010 – 07:59 WIB

MANOKWARI--Perda Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pelarangan Peredaraan Minuman Keras (miras) yang dikeluarkan Pemkab Manokwari, di awal pemberlakuannya mampu menekan angka kriminalitas hingga 60 persenHanya saja, memasuki 2009, angka kriminalitas kembali naik

BACA JUGA: Selingkuh, Anggota DPRD Dipolisikan Istri

Perda tersebut kembali disorot efektifitasnya lantaran angka kriminalitas di wilayah Manokwari erat kaitannya dengan tingkat peredaran miras.

“Memang kalau dilihat sejak diberlakukan Perda no
05 itu hingga tahun 2007, angka kriminalitas yang terjadi akibat miras menurun secara drastis hingga mencapai 60 %

BACA JUGA: Proyek Trans Papua Butuh Rp 20 Triliun

Tetapi memasuki 2009/2010 pelonjakan kasus akibat miras agak sedikit menonjol,” ungkap Kabag Hukum Setdakab Manokwari Roberth
K.H Hamar, SH, M.Hum, kemarin. 

Dijelaskan, dikeluarkannya Perda miras ini juga bukan asal-asalan saja, sebab waktu itu Pemda melihat realitas yang ada di tengah masyarakat menunjukan bahwa angka kriminalitas di Kabupaten Manokwari tinggi sebagai akibat pengaruh minuman beralkohol tersebut

BACA JUGA: Masuknya 64 Desa Kaltim di TNKM Picu Konflik

Sehingga DPR dan pemerintah termasuk masyarakat dan tokoh agama sepakat Perda tersebut disahkan.

Dia menjelaskan, perda yang dikeluarkan tersebut substansinya mengatur pelarangan minuman beralkohol mulai dari satu persen (1%) hingga tingkatan yang lebih tinggiAtau dapat dikatakan semua minuman yang dikategorikan sebagai minuman keras dan yang mengandung alkohol termasuk dalam pelarangan iniHamar menjelaskan, dalam perundang-undangan yang ada tertulis minuman keras kadar alkoholnya berkisar 5 % ke atas dan kadar 5 % ke bawah bukan dikategorikan sebagai minuman kerasUntuk minuman kadar 5 % ke bawah yang bukan minuman keras yakni bir dan minuman lainnya.

Mengenai munculnya aspirasi agar Perda tersebut direvisi kembali, Hamar mengatakan, sebenarnya dari segi substansi perda itu sudah memenuhi persyaratan-persyaratan perundang-undangan yang sudah layak di terapkan"Dari segi substansinya dan sanksinya sudah siap diberlakukanTinggal bagaimana hakim dalam Pengadilan menjatuhkan sanksi kepada para pemasok dan pengkonsumsi minuman ini," ujarnya.(sr/jus/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Bengkulu Tipu Kades


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler