Susahnya Penyelesaian Kasus Pemerkosaan Berjemaah

Jumat, 12 Mei 2017 – 23:01 WIB
Ilustrasi sidang. Foto: AFP

jpnn.com, BANJARMASIN - Sidang kasus perkosaan yang terjadi di Desa Antar Baru, Tabukan kembali digelar di Pengadilan Negeri Marabahan, Rabu (10/5).

Kali ini, sidang menghadirkan saksi a de charge atau saksi meringankan dan pemeriksaan terdakwa.

BACA JUGA: Istri Stroke, Suami Tergiur Anak Tiri, Sudah Berkali-kali...

Pada sidang ke-12 ini para terdakwa masih tetap dengan pendiriannya bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pemerkosaan yang dituduhkan korban.

Kuasa hukum terdakwa, Abdul Halim Shahab mengatakan, sidang kali ini adalah pemeriksaan terdakwa.

BACA JUGA: Ketakutan, Pelaku Pemerkosaan Kabur sampai Lupa Pakai Celana

Dalam persidangan, para terdakwa menyatakan tidak ada melakukan perbuatan perkosaan.

“Dari beberapa orang saksi yang diperiksa tidak ada mengatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan itu kecuali korban dan suami,” ujarnya.

BACA JUGA: Usai Perkosa Nenek 46 Tahun, Pemuda Ini Ingin Damai dan Minta Dinikahi

Halim menegaskan, untuk membuktikan unsur kekerasan seharusnya ada bukti seperti sprai, celana dalam, baju sobek.

“Dalam hal ini tidak ada perkosaan. Yang ada itu hanya cerita yang dibuat-buat dan tidak didukung dengan alat bukti yang lain. Bahkan dokter menjelaskan tidak ada kekerasan dalam alat kelamin korban. Korban menuduh tujuh terdakwa melakukan perkosaan, tapi pada waktu itu suaminya juga melakukan hubungan badan,” bebernya.

Ketika korban hamil, lanjut Halim, Tuhan menunjukkan bahwa tes DNA-nya ternyata sama dengan sang suami.

“Jadi kesimpulannya jaksa terlalu berani menyatakan berkas ini sempurna. Saya 30 tahun beracara, baru kali ini saya menemukan ada perbuatan perkosaan mengetuk pintu dulu dan setelah melakukan perbuatan pemerkosaan seperti yang dituduhkan korban,” ujarnya yang mengaku heran.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deni Niswansyah mengatakan, dalam KUHAP disebutkan bahwa keterangan yang disampaikan terdakwa tersebut untuk diri sendiri dan mereka boleh mengingkari.

“Sesuai dengan KUHAP, kasus ini punya dua alat bukti sehingga layak untuk dinaikkan,” tegasnya.  (hni)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sandi Ngawur! Jatuhkan Ratna, Lantas Menciumi Pipinya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler