Susno Belum Tentu Whistleblower

LPSK dan Satgas Sulit Beri Perlindungan

Jumat, 21 Mei 2010 – 03:40 WIB

JAKARTA - Keinginan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji untuk mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tampaknya bakal sulit terealiasasiSebab, menurut kedua lembaga itu, masih belum ada regulasi untuk melindungi seorang whistleblower.

Bahkan, menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, pihaknya belum bisa memastikan apakah Susno benar-benar seorang whistleblower atau bukan

BACA JUGA: Minim Bukti, Dua Jenderal Kasus Gayus Masih Saksi

Karena itu hingga kini LPSK masih terus mencari bukti-bukti otentik untuk mengetahui apakah Susno layak disebut sebagai peniup peluit yang harus diberi perlindungan atau tidak


"Kami harus mengetahui motif (Susno menjadi  whistleblower, Red) sebenarnya apa," ucap Haris  dalam diskusi bertema Perlindungan Saksi dalam Pengungkapan Skandal Korupsi di Jakarta, kamarin (20/5)

BACA JUGA: Penerapan E-voting Jangan Asal Tiru



Untuk mendapatkan bukti-bukti tentang keterlibatan Susno, Haris mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan tim pengacara, penyidik, dan semua pihak yang berhubungan dengan kasus ini
"Ini agar semuanya bisa berkembang," tambahnya

BACA JUGA: E-voting Harus Jamin Kerahasiaan Pemilih



Bahkan LPSK terus berkoordinasi dengan Susno Duadji sendiriPada Senin (16/5) lalu, misalnya, LPSK menemui Susno di dalam tahanan Mako Brimob Kelapa DuaLPSK kembali akan menemui kembali jenderal bintang tiga yang terjerat kasus pajak di PT Salma Arowana Lestari (SAL) ituSetelah  semua bukti otentik didapatkan, LPSK akan mengadakan rapat paripurna untuk membahas status Susno"Rapat itu untuk menentukan apakah Susno whistleblower atau bukan?" ucap alumnus UII Jogjakarta tersebut.

Sementara itu, Sekertaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana mengakui pihaknya kesulitan untuk melindungi seorang whistleblower karena belum ada regulasi yang mengaturnyaUntuk itu, pihaknya mengusulkan agar segera dibuatkan UU yang mengatur agar seseorang yang mengungkapkan kasus markus (mekelar kasus) harus dilindungi dan tidak dipidanakan"Kan aturan seperti itu belum ada,? ucap Denny dalam diskusi itu

Dalam kasus Susno, Denny juga mengusulkan agar dibuat sebuah tim independen dari luar Bareskrim PolriTujuannya untuk meminimalisasi konflik kepentingan di tubuh PolriMisalnya, dengan menarik orang-orang KPK untuk membantu proses penyidikan ituNamun, Denny tetap menghormati penetapan Susno sebagai tersangka"Itu adalah kewenangan tim independen bentukan Kapolri yang menangani kasus ini," tandas Denny(kuh/ari)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kata Pohan, Ada Yang Merusak Baliho AM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler