JAKARTA - Keinginan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji untuk mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tampaknya bakal sulit terealiasasiSebab, menurut kedua lembaga itu, masih belum ada regulasi untuk melindungi seorang whistleblower.
Bahkan, menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, pihaknya belum bisa memastikan apakah Susno benar-benar seorang whistleblower atau bukan
BACA JUGA: Minim Bukti, Dua Jenderal Kasus Gayus Masih Saksi
Karena itu hingga kini LPSK masih terus mencari bukti-bukti otentik untuk mengetahui apakah Susno layak disebut sebagai peniup peluit yang harus diberi perlindungan atau tidak"Kami harus mengetahui motif (Susno menjadi whistleblower, Red) sebenarnya apa," ucap Haris dalam diskusi bertema Perlindungan Saksi dalam Pengungkapan Skandal Korupsi di Jakarta, kamarin (20/5)
BACA JUGA: Penerapan E-voting Jangan Asal Tiru
Untuk mendapatkan bukti-bukti tentang keterlibatan Susno, Haris mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan tim pengacara, penyidik, dan semua pihak yang berhubungan dengan kasus ini
BACA JUGA: E-voting Harus Jamin Kerahasiaan Pemilih
Bahkan LPSK terus berkoordinasi dengan Susno Duadji sendiriPada Senin (16/5) lalu, misalnya, LPSK menemui Susno di dalam tahanan Mako Brimob Kelapa DuaLPSK kembali akan menemui kembali jenderal bintang tiga yang terjerat kasus pajak di PT Salma Arowana Lestari (SAL) ituSetelah semua bukti otentik didapatkan, LPSK akan mengadakan rapat paripurna untuk membahas status Susno"Rapat itu untuk menentukan apakah Susno whistleblower atau bukan?" ucap alumnus UII Jogjakarta tersebut.
Sementara itu, Sekertaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana mengakui pihaknya kesulitan untuk melindungi seorang whistleblower karena belum ada regulasi yang mengaturnyaUntuk itu, pihaknya mengusulkan agar segera dibuatkan UU yang mengatur agar seseorang yang mengungkapkan kasus markus (mekelar kasus) harus dilindungi dan tidak dipidanakan"Kan aturan seperti itu belum ada,? ucap Denny dalam diskusi itu
Dalam kasus Susno, Denny juga mengusulkan agar dibuat sebuah tim independen dari luar Bareskrim PolriTujuannya untuk meminimalisasi konflik kepentingan di tubuh PolriMisalnya, dengan menarik orang-orang KPK untuk membantu proses penyidikan ituNamun, Denny tetap menghormati penetapan Susno sebagai tersangka"Itu adalah kewenangan tim independen bentukan Kapolri yang menangani kasus ini," tandas Denny(kuh/ari)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kata Pohan, Ada Yang Merusak Baliho AM
Redaktur : Tim Redaksi