BACA JUGA: Pembuatan 247 NCD Atas Usul Utusan Budi Sampoerna
Hal itu diungkap Robert Tantular saat menjawab pertanyaan anggota Pansus Angket dari Fraksi Partai Demokrat, Sutjipto
BACA JUGA: Sengketa Sency, Pengelola GBK Siap ke Meja Hijau
“Karena rugi maka tidak dibukukanMenanggapi hal itu Sutjipto juga minta kepada pimpinan Pansus Angket Century agar mantan Kabareskrim Polri, Komjen (pol) Susno Duadji dihadirkan untuk dikonfrontir dengan keterangan Robert
BACA JUGA: Menkum HAM Rikuh Diajak Gerebek Ayin
“Kok bisa gak ada catatannya (dibukukan)?” tanya Sucipto lagi.Menurut Sutjipto, informasi yang diperolehnya dari Lucas, pengacara Budi Sampoerna, Lembaga Penjamin Sementara (LPS) telah membayar kerugian valas itu atas rekomendasi Kabareskrim Polri“Kenapa hanya rekomendasi dari Bareskrim kok bisa dibayar?” tanyanya lagi.
Dalam hasil adit investigasi BPK disebutkan bahwa Bank Century mengakui kerugian sebesar USD 18 jutaNamun Robert juga membuat akta pengakuan utang kepada Budi Sampoerna sebsar USD 18 juta
Namun BPK dalam laporannya menegaskan, uang Budi Sampurno itu diganti oleh Bank Century pada 29 Mei 2009 dengan dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Namun untuk mencairkan uang tu, BS menggunakan dua surat dari Kabareskrim Polri Susno Duadji, yakni surat tertangal 7 dan 17 April
Sementara itu, Robert mengatakan pinjaman sebesar $ 18 juta pada Budi Sampoerna dilakukan untuk menyelamatkan Bank Century dengan jaminan personal warrantyRobert mengaku bukan kali itu saja dia mengutang pada Budi SampoernaSebelumnya, Robert juga pernah meminjam uang senilai Rp 200 miliar(awa/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Saham George Soros di Bank Century?
Redaktur : Antoni