Susno Duadji Lunasi Utang Uang Penganti

Selasa, 18 Februari 2014 – 00:43 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Terpidana kasus korupsi pengamana Pilkada Jawa Barat 2008 dan suap PT Salma Arwana Lestari Komjen Susno Duadji melunasi sisa utang uang pengganti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, mengatakan putusan Mahkamah Agung nomor: 899K/Pid.Sus/2012 tanggal 22 November 2012 telah membebankan pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp 4.208.898.749,- kepada Susno.

BACA JUGA: Publikasikan Hasil Seleksi Honorer dari 13 Instansi Pusat

Pada 24 Mei 2013, Susno membayar Rp 500 juta. Kemudian, angsuran kedua dibayarkan pada 3 Februari 2014 sebesap Rp 1 miliar. Terakhir, Senin (17/2), sebesar Rp 2.708.898.749. Pelunasan itu sesuai Surat Setoran Bukan Pajak /SSBP Nomor: 84/SSBP/02/2014 tanggal 17 Februari 2014.

Untung menambahkan, pelunasan uang penganti itu diwakili oleh anak Susno, Diliana Ermaningtias yang disetor ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya oleh Kejari Jaksel disetorkan ke kas negara.

BACA JUGA: KPK Sudah Sita 40 Mobil dan Satu Moge

Sebelumnya, Susno telah melunasi denda sebesar Rp200 juta dan biaya perkara Rp2,500. Selain membayar uang pengganti, Susno sesuai putusan MA juga tetap dipidana selama 3,5 tahun. Kini bekas Kapolda Jawa Barat dan Kabareskrim Mabes Polri itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Bogor, Jabar. (boy/jpnn)

BACA JUGA: AJI Desak Polri Periksa 26 Saksi Pembunuhan Wartawan Udin

BACA ARTIKEL LAINNYA... PHDI Titipkan 3 Isu Sensitif di Bali ke Ketua DPD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler