JAKARTA - Jika tak ada aral melintang, mantan Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Susno Duadji akan menjalani persidangan perdana dan duduk di kursi terdakwa pada awal Agustus mendatangSusno akan menjadi terdakwa kasus suap saat menangani PT Salmah Arowana Lestari (PT SAL)
BACA JUGA: Data Honorer Dimanipulasi, Pemerintah Siapkan Sanksi
Kepastian segera dididangnya Susno itu menyusul rampungnya berkas penuntutan yang disusun oleh jaksa peneliti
BACA JUGA: Posisi Pejabat di Pemda Sering Tak Sesuai Kompetensi
"Kalau tidak pekan depan, mungkin dua minggu lagi (Agustus-red),” ujarnyakepada wartawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Susno Duadji ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dalam dugaan gratifikasi kala menangani kasus PT SAL Pekanbaru, Riau pada 2008 lalu
BACA JUGA: Politisi Demokrat di Senayan Bakal Ditangkap Kejaksaan
Selain kasus suap PT SAL, Susno juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat pada 2008Dugaan inilah yang membuat pria asal Pagaralam, Sumatera Selatan itu hingga kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat
Penetapan sebagai tersangka ini sebelumnya pernah diperkarakan Susno melalui jalur PraperadilanNamun permohonan Susno itu ditolak pengadilan(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jamaah Haji Diwajibkan Berbatik Hingga Makkah
Redaktur : Tim Redaksi