Susno Duadji Terancam Dipecat

Rabu, 14 April 2010 – 11:38 WIB
JAKARTA - Sanksi terberat untuk Komjen Susno Duadji adalah pemecatanItu baru bisa dilakukan jika Susno sudah disidang oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri

BACA JUGA: Hari Ini, KPK Periksa DL Sitorus

Susno yang dianggap mangkir hingga 83 hari menyalahi pasal 11 dan 14 PP no 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.  Dalam pasal itu dijelaskan, anggota Polri bisa diberhentikan dengan tidak hormat jika meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja berturut-turut
Selain itu, jika melakukan perbuatan yang merugikan dinas kepolisian. 
    
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang menjelaskan sanksi apapun untuk Susno tetap harus melalui sidang

BACA JUGA: Pulang Sendiri atau Dipaksa?

" Kami segera menjadwalkan
Mungkin minggu ini atau paling lambat minggu depan," kata Edward kemarin.  Jika Susno tetap menolak datang, sidang akan dilakukan secara in absentia

BACA JUGA: Perompak Jaringan Teroris Aceh Dibekuk

"Pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam masih belum selesaiNanti akan dijadwalkan lagi waktunya,"kata jenderal bintang dua itu
    
Saat ini, paspor Susno masih ditahan oleh Propam"Betul, ditahan paspornyaSetiap anggota Polri, baik dia pangkat terendah maupun tertinggi, harus minta izin," ujar Wakadiv Humas Polri, Kombespol Zainuri LubisPaspor itu kini disita sebagai barang bukti untuk membuktikan tudingan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan SusnoRencana kepergian Susno ke Singapura itu dinilai melanggar aturan internal kepolisian, dengan alasan belum mengantongi izin pimpinan untuk meningalkan jadwal kedinasan.
    
:TERKAIT Menurut mantan Kepala Bidang Perencanaan Bareskrim itu, dalam aturan Polri, apapun alasan perjalanan itu, seluruh anggota Polri (kecuali Kapolri) harus memiliki izin tertulis kesatuan untuk meninggalkan tugas"Untuk Kapolri, harus izin Presiden,"katanya.  Dalam kasus ini, Susno disebut juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003, khususnya Pasal 3, 4 dan 6, karena meninggalkan tugas tanpa izinZainuri Lubis pun menyebut, ancaman dari pelanggaran aturan itu adalah mulai dari teguran hingga penahanan selama 21 hari.
    
Pengacara Susno Duadji  Muhammad Assegaf menganggap sanksi pemecatan terhadap Susno berlebihan"Kalaupun nanti ada sidang, justru akan terlihat bahwa pak Susno ini memperbaiki citra Polri," katanya.  Assegaf yang pernah menjadi pengacara mantan presiden Soeharto itu menilai penangkapan kliennya di bandara juga merupakan tindakan yang berlebihan"beliau kan bintang tigaTak perlu dilakukan yang seperti itu," katanya
    
Dia juga meminta Polri mengembalikan paspor milik Susno?Beliau belum melanggar karena memang belum berangkat ke luar negeriMengapa paspornya harus disita, apakah pak Susno itu pelaku kriminal,? tanyanya
    
Susno, kata Assegaf, siap menghadapi sidang kode etik"Asalkan jelas prosedurnya dan sesuai dengan tata peraturan undang-undangJangan menggunakan peraturan yang belum ada dasar hukumnya secara legal," katanya.(rdl/zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Memburu Tikus Bernama Makelar Kasus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler