BACA JUGA: Bocah 12 Tahun Itu Terus Menangis
Susno yang telah datang ke gedung pemeriksaan di Trans National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, meninggalkan ruang pemeriksaan."Terperiksa keberatan karena pemeriksaan menggunakan peraturan yang dianggap belum sah, karena belum diundangkan dalam peraturan oleh pihak Menkumham sebagaimana diatur dalam UU nomor 10 tahun 2004/ Kepres," ujar Hendri Yosodiningrat, kuasa hukum Susno Duadji, saat meninggalkan ruang pemeriksaan.
Dijelaskan, undang-undang yang mengatur tatacara kerja komisi kode etik kepolisian itu, belum bisa digunakan karena belum diundangkan dan belum dilampirkan dalam lembaran negara
BACA JUGA: Eddie Widiono Tak Terima Jadi Tersangka
"Pemeriksaan hari ini tidak dilanjutkan," tambahnya, mendampingi Susno, saat meninggalkan Mabes Polri.Sebelumnya, sekitar pukul 09.30 WIB, Susno hadir memenuhi panggilan menyidik
BACA JUGA: NU Haramkan Penyadapan Telepon
Seperti dijadwalkan sebelumnya, hari ini jenderal bintang tiga itu akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran disiplin dan etika profesi"Pemeriksaan kali ini terkait masalah internal Polri menyangkut kode etik profesi dan disiplin," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang, beberapa saat setelah Susno Duadji masuk ke gedung pemeriksaan.(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Usut Korupsi di Pemkab Sergai
Redaktur : Tim Redaksi