Susno Merasa Sengaja Dihancurkan

Rabu, 06 Oktober 2010 – 18:35 WIB
JAKARTA - Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji yang menggabungkan dua perkara dianggap oleh pihak Susno sebagai dakwaan yang tidak cermat dan kaburSusno merasa ada pihak yang sengaja menghancurkan kredibilitasnya

BACA JUGA: Batasi PNS, Perbanyak Honorer

Tim pengacara Susno meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa, dan mengeluarkan Susno dari penjara


"JPU menggabungkan dua perkara, yaitu dalam kasus Polda Jabar dan perkara kasus Arwana

BACA JUGA: Pamitan, Hendarman Ingin Penggantinya Orang Dalam

Jelas aneh, masak dua perkara yang berbeda tapi dimuat dalam satu surat dakwaan,” kata salah seorang pengacara Susno, M Assegaf, usai sidang penyampaian eksepsi kliennya di PN Jaksel, Rabu (6/10).

Menurutnya, kedua perkara itu tidak ada sangkut pautnya, berbeda waktu dan tempat kejadiannya
Kasus Arwana berada di wilayah hukum PN Jaksel dan sebagian besar saksi juga beralamat di wilayah hukum PN Jaksel

BACA JUGA: Konflik Perbatasan Picu Pembalakan Liar

Sementara kasus Polda Jabar berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bandung.

Penggabungan itu dianggap tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 141 KUHAP"Locus dan tempus-nya (waktu dan tempat) berbeda,” ujarnya.

Dia menyebut, dua kasus itu tidak mempunyai kaitan sama sekaliDalam kasus Arwana, Susno didakwa melakukan pidana sendiri dan tidak bekerjasama dengan orang lainItu disangkut-sangkutkan dengan kasus di Polda Jabar.

Surat dakwaan juga tidak menunjukkan bahwa kasus Arwana dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan alat yang bisa digunakan dalam kasus Polda Jabar, atau untuk menghindarkan diri dari pemidanaan kasus lain.

"Kasus korupsi di Bandung digabung dengan kasus pembunuhan di ManadoKasarnya begitu," cetusnya

Menurut Assegaf, dua perkara boleh digabung apabila mempunyai keterkaitan erat dan tidak berjauhanFakta tersebut menunjukkan, JPU tidak cermat.

Assegaf juga menuding bahwa PN Jaksel tidak berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan yang didakwakan berlaku di wilayah hukum PN Bandung“Penggabungan dua kasus ini mengesankan adanya upaya sistematis untuk menghancurkan kredibilitas Susno,” cetusnya

Selain itu, Assegaf mengatakan, seharusnya Susno diadili terakhir, karena dia adalah peniup peluit atau whistle blower untuk kasus-kasus lain yang terkait, misalnya kasus Gayus, Sjahril Djohan, dan Haposan.

"Mereka-mereka yang dilaporkan Susno harus dibuktikan dulu dong di persidanganApabila laporan Susno terbukti benar di persidangan, Susno akan dianggap pahlawan, bukan malah diseret jadi tersangka dan ditahan,” kata dia.

Assegaf menyesalkan permohonan perlindungan saksi untuk kliennya tidak digubris oleh Mabes PolriDia berharap Kapolri yang baru bisa lebih bijak"Mudah-mudahan eranya berubah," ujarnya.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PBNU Sarankan Ahmadiyah Jadi Agama Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler