BACA JUGA: Batasi PNS, Perbanyak Honorer
Tim pengacara Susno meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa, dan mengeluarkan Susno dari penjara"JPU menggabungkan dua perkara, yaitu dalam kasus Polda Jabar dan perkara kasus Arwana
BACA JUGA: Pamitan, Hendarman Ingin Penggantinya Orang Dalam
Jelas aneh, masak dua perkara yang berbeda tapi dimuat dalam satu surat dakwaan,” kata salah seorang pengacara Susno, M Assegaf, usai sidang penyampaian eksepsi kliennya di PN Jaksel, Rabu (6/10).Menurutnya, kedua perkara itu tidak ada sangkut pautnya, berbeda waktu dan tempat kejadiannya
BACA JUGA: Konflik Perbatasan Picu Pembalakan Liar
Sementara kasus Polda Jabar berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bandung.Penggabungan itu dianggap tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 141 KUHAP"Locus dan tempus-nya (waktu dan tempat) berbeda,” ujarnya.
Dia menyebut, dua kasus itu tidak mempunyai kaitan sama sekaliDalam kasus Arwana, Susno didakwa melakukan pidana sendiri dan tidak bekerjasama dengan orang lainItu disangkut-sangkutkan dengan kasus di Polda Jabar.
Surat dakwaan juga tidak menunjukkan bahwa kasus Arwana dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan alat yang bisa digunakan dalam kasus Polda Jabar, atau untuk menghindarkan diri dari pemidanaan kasus lain.
"Kasus korupsi di Bandung digabung dengan kasus pembunuhan di ManadoKasarnya begitu," cetusnya
Menurut Assegaf, dua perkara boleh digabung apabila mempunyai keterkaitan erat dan tidak berjauhanFakta tersebut menunjukkan, JPU tidak cermat.
Assegaf juga menuding bahwa PN Jaksel tidak berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan yang didakwakan berlaku di wilayah hukum PN Bandung“Penggabungan dua kasus ini mengesankan adanya upaya sistematis untuk menghancurkan kredibilitas Susno,” cetusnya
Selain itu, Assegaf mengatakan, seharusnya Susno diadili terakhir, karena dia adalah peniup peluit atau whistle blower untuk kasus-kasus lain yang terkait, misalnya kasus Gayus, Sjahril Djohan, dan Haposan.
"Mereka-mereka yang dilaporkan Susno harus dibuktikan dulu dong di persidanganApabila laporan Susno terbukti benar di persidangan, Susno akan dianggap pahlawan, bukan malah diseret jadi tersangka dan ditahan,” kata dia.
Assegaf menyesalkan permohonan perlindungan saksi untuk kliennya tidak digubris oleh Mabes PolriDia berharap Kapolri yang baru bisa lebih bijak"Mudah-mudahan eranya berubah," ujarnya.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PBNU Sarankan Ahmadiyah Jadi Agama Baru
Redaktur : Tim Redaksi