JAKARTA- Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisari Jenderal Polisi Susno Duadji akan mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (29/9) besokDia akan duduk di kursi terdakwa dengan tuduhan telah menerima suap dan gratifikasi dalam penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) senilai Rp 500 juta
BACA JUGA: Pramuka Bukan Organisasi Kepemudaan
"Susno akan mulai disidang Rabu besok di PN Jaksel jam 09.30," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Muhammad Yusuf, saat dihubungi wartawan, Selasa (28/9)
BACA JUGA: Tjatur: Kalau Mau Ribut, Dari Dulu Dong!
Kasus SAL dilimpahkan dari penyidik Bareskrim ke Kejari Jaksel pada 7 Juli lalu
Syahril sendiri akan diperkarakan dalam berkas terpisah
BACA JUGA: 3 Oktober, SBY Kirim Calon Kapolri ke DPR
Kasus SAL merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus Gayus TambunanSelain SAL, Susno juga bakal dijerat perkara lain yakni korupsi biaya pengamanan pilkada Jabar tahun 2008. (pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Sulsel Ikut Redakan
Redaktur : Tim Redaksi