Susno Mulai Disidang Besok

Selasa, 28 September 2010 – 18:31 WIB

JAKARTA- Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisari Jenderal Polisi Susno Duadji akan mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (29/9) besokDia akan duduk di kursi terdakwa dengan tuduhan telah menerima suap dan gratifikasi dalam penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) senilai Rp 500 juta

BACA JUGA: Pramuka Bukan Organisasi Kepemudaan



"Susno akan mulai disidang Rabu besok di PN Jaksel jam 09.30," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Muhammad Yusuf, saat dihubungi wartawan, Selasa (28/9)
Ditambahkan, mantan Kapolda Jawa Barat tersebut akan dijerat dengan tuduhan telah melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 a, Pasal 12 b, dan atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

BACA JUGA: Tjatur: Kalau Mau Ribut, Dari Dulu Dong!



Kasus SAL dilimpahkan dari penyidik Bareskrim ke Kejari Jaksel pada 7 Juli lalu
Dari hasil penyidikan, uang Rp 500 juta itu diterima Susno dari Haposan Hutagalung yang menjadi pengacara pengusaha asal Singapura, melalui perantara Syahril Djohan.

Syahril sendiri akan diperkarakan dalam berkas terpisah

BACA JUGA: 3 Oktober, SBY Kirim Calon Kapolri ke DPR

Kasus SAL merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus Gayus TambunanSelain SAL, Susno juga bakal dijerat perkara lain yakni korupsi biaya pengamanan pilkada Jabar tahun 2008.  (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Sulsel Ikut Redakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler