BACA JUGA: Tuntut KPK Tangkap Gubernur Lampung
Sekalipun, sebelumnya Korpsnya pula yang meyeretnya ke meja hijauBACA JUGA: Hati-Hati, Raskin Berjamur !
Dan saya yakin, institusi Polri tidak akan menjatuhkan namanya sendiri," kata Susno kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/3).Susno mengaku sudah memasrahkan nasib-nya kepada para pengacara yang ditunjuk Polri dalam menyampaikan pembelaannya di pengadilan tingkat banding nanti
BACA JUGA: Beras Diusulkan Diganti, Maluku Minta Tambah Pagu
‘’ Apakah pengacara saya akan dipakai atau tidak, itu terserah,’’ tambahnya santai.Karena itulah Rabu siang anggota tim pengacara yang selama ini mendampinginya menemui SusnoTim pengacara menyerahkan berkas-berkas dan dokumen guna mempersiapkan materi banding yang akan dibuat tim pengacara polisi‘’Nanti berkas-berkas itu diserahkan ke tim pembela polriStatus pembelaan di bawah koordinator institusi polri yaitu Binkum (divisi pembinaan hukum),’’ tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Kamis (24/3) lalu, Majelis Hakim PN Jaksel memvonis The Whistle Blower itu Tiga setengah tahun penjara dan denda Rp 200 jutaSelain itu Susno juga diganjar membayar uang pengganti senilai Rp 4 miliar.
Ini merupakan hukuman yang diberikan majelis yang diketuai Charis Mulyanto itu kepada Susno atas dugaan korupsi dana pengamanan pemilukada Jabar tahun 2008 sekitar Rp 8 miliar dan suap PT SAL sekitar Rp 500 juta yang dilakukannya. Usai vonis itu Susno menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding atas apa yang dijatuhkan padanyaIa, merasa apa yang dijatuhkan padanya tak pantas dan penuh dengan rekayasa.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelas Menengah Indonesia Bukan Ancaman
Redaktur : Tim Redaksi