Tuntut KPK Tangkap Gubernur Lampung

Rabu, 30 Maret 2011 – 17:41 WIB
JAKARTA-Puluhan masa yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Lampung (JAMA Lampung) berunjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (30/3)Dalam orasinya, massa mendesak KPK menangkap Gubernur Lampung, Syahroedin ZP serta tindak lanjut dari pemeriksaanya terkait kasus korupsi pengadaan kendaraan mobil  pemadam kebakaran.

"Kami minta KPK tangkap gubernur Lampung dalam dugaan penyalah gunaan wewenang kekuasaan," kata Adel Setyawan selaku koordinator massa sekaligus Sekertaris Jenderal  Jaringan Mahasiswa Lampung

BACA JUGA: Hati-Hati, Raskin Berjamur !

Menurutnya, tindakan KPK menahan mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, Gubernur Kepulauan Riau Ismet Abdulah, Walikota Makasar Baso Amirudi Maula, Walikota Medan Abdilah, mantan gubernur Riau Saleh Djasit  terkait kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran merupakan tindakan yang patut diapresiasi.

"Akan tetapi, KPK tidak mempunyai cukup nyali untuk menindak tegas Gubernur Lampung (Syahrudin ZP, red) yang diduga terlibat juga kasus tersebut," tegasnya.
Usai berorasi empat orang perwakilan massa yang dipimpin oleh Sekjen JAMA Lampung menghadap Kepala Bagian pengaduan masyarakat KPK, Sugeng Basuki.

"Info yang kami dapat dari KPK mengenai dugaan korupsi gubernur Lampung Syahroedin ZP sudah masuk pada tahap penyelidikan," kata Adel usai hearing dengan bagian pengaduan masyarakat
Ditambahkan, KPK meminta kerjasama dari elemen masyarakat Lampung untuk memberikan data-data akurat terkait dugaan korupsi Gubernur yang diusung oleh PDIP tersebut.

"Untuk itu, kami dari jaringan mahasiswa lampung akan terus suplay data ke KPK, kami juga akan terus menekan KPK supaya sesegara mungkin menindak lanjuti laporan kami," pintanya

BACA JUGA: Beras Diusulkan Diganti, Maluku Minta Tambah Pagu

Selain itu, Adel juga mendesak KPK untuk mengambil alih kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung mengenai kasus upah pungut pajak kendaraan bermotor yang diduga juga dilakukan oleh Gubernur Lampung Syahroedin ZP.

"Kasus ini ditangani Kajati Lampung, namun berlarut-larut
Berdasarkan UU KPK, jika kasusnya berlarut-larut itu bisa diambil alih oleh KPK," terangnya

BACA JUGA: Kelas Menengah Indonesia Bukan Ancaman

Dikatakan Adel, Syahroedin ZP diduga telah menyalahgunakan anggaran sampai dengan puluhan milyar rupiah untuk kepentingan pribadi, baik untuk kepentingan kampanye yang mencapai lebih dari Rp 50 M ataupun untuk dibagikan kepada kroni-kroninya melalui mekanisme upah pungut illegal mencapai belasan milyar serta penyalahgunaan dana bantuan sosial untuk umroh beberapa tim sukses RP 8 M tahun 2008.

"Total korupsi yang dilakukan oleh Syahroedin kurang lebih Rp 120 M, berdasarkan data yang kami dapat dari tahun 2007 untuk tiga kasus upah pungut pajak kendaraan bermotor, dana bantuan sosial dan pengadaan mobil pemadam kebakaranKami akan melakukan aksi terus-menerus sampai biang keladi korupsi di Lampung, Syahroedin ditangkap KPK," tandasnya(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akil Siap Beri Keterangan ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler