Susno tak Hadiri Panggilan Mabes Polri

Henry: Karena tak Sebut Siapa Tersangkanya

Kamis, 06 Mei 2010 – 12:33 WIB
Tim Kuasa Hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat dan M Assegaf usai bertemu Kabareskrim di Mabes Polri, Kamis (6/5). Foto: Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA – Mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji tak bersedia menghadiri panggilan tim independen Mabes PolriAlasannya, panggilan kepada Susno tersebut rancu karena bertentangan dengan pasal 65 huruf (c) Peraturan Kepolisian, nomor 12/2009

BACA JUGA: TKI ke Arab Saudi Didominasi Tenaga Ilegal

Intinya, Susno dipanggil sebagai saksi dalam kasus Arwana, namun tidak disebutkan nama tersangkanya.

"Kami datang ke Mabes Polri ini menyampaikan karena Pak Susno tak bisa hadir
Alasannya, surat panggilan yang diberikan rancu, tidak menyebutkan untuk tersangka siapa Pak Susno dipanggil sebagai saksi

BACA JUGA: Mendagri Belum Bisa Copot Gubernur Kepri

Karena saksi harus mempersiapkan jawaban yang ditanyakan penyidik," beber Henry Yosodiningrat usai bertemu Kabareskrim Komjen (Pol) Ito Sumardi di Bareskrim mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (6/5).

Bukan sekadar pernyataan, Henry dkk juga menyerahkan surat kepada Kabreskrim, perihal mohon penjelasan terhadap surat panggilan Nomor: S.Pgl/234/IV/2010/Pidkor&WCC tanggal 30 April 2010.

"Untuk kepentingan hukum, klien kami pada 1 Mei 2010 telah menerima surat panggilan yang ditanda tangani olej Irjen (Pol) Mathius Salembang (ketua tim selaku penyidik) mengatas namakan Kabareskrim
Isinya minta Pak Susno datang ke penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi oleh penyidik tim khusus Kombes (Pol) Tjiptono dan tim dalam perkara tipikor (menerima suap dan atau gratifikasi)," beber Henry.

Dalam surat panggilan tersebut, lanjut Henry, terdapat banyak keganjilan yang mengakibatkan kerancuan, sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Negara RI, No.12/2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan kepolisian negara RI.

"Dengan tidak bermaksud menghambat proses penyidikan dalam perkara ini, dan dengan tidak mengurangi penghargaan terhadap surat panggilan dimaksud, dengan sangat menyesal, saat ini klien kami belum dapat hadir untuk memenuhi panggilan tersebut," bebernya.

Kuasa hukum Susno yang lain, Mohammad Assegaf menambahkan, agar Susno bisa hadir guna memberikan keterangan terkait penanganan kasus Arwana, pihak Susno meminta penjelasan terhadap surat panggilan yang tidak mencantumkan nama tersangkanya

BACA JUGA: Kadin Soal Sri Mulyani

"Saat Pak Susno dipanggil sebagai saksi untuk kasus Gayus, disebut guna didengar keterangannya sebagai saksi oleh tipikor Kombes (Pol) Tjiptono dan tim dalam perkara tipikor dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka Gayus Halomoan P Tambunan dkk," beber Assegaf.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sri Mulyani Irit Bicara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler