Suswono Mengaku Sering Kembalikan Gratifikasi ke KPK

Rabu, 04 Juni 2014 – 19:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pertanian Suswono mengaku pernah menerima uang Rp 50 juta dan ada juga USD 2 ribu terkait dengan pembahasan anggaran program revitalitasi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Namun, mantan pimpinan Komisi Kehutanan DPR periode 2004-2009 itu mengaku sudah menyerahkan penerimaan uang tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan Siswono saat bersaksi dalam persidangan perkara dugaan suap  pengadaan SKRT di Dephut dengan terdakwa Anggoro Widjojo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/6). "Saya sudah menyerahkan ke KPK terkait gratifikasi," katanya.

BACA JUGA: PKS Mengaku Lelah Kritik Aksi Pembiaran KPK

Menteri yang juga kader PKS itu menegaskan, dirinya mengembalikan uang itu karena mengikuti saran pimpinan KPK saat itu, Erry Riyana Hardjapamekas. "Jadi untuk pengamanan sebagaimana saran pimpinan KPK setiap ada pemberian itu lebih baik terima dan tanya dari apa, kemudian serahkan ke KPK," ujarnya.

Usai persidangan Suswono menjelaskan, dirinya sudah cukup banyak menyerahkan penerimaan gratifikasi ke KPK. "Saya sudah cukup banyak menyerahkan gratifikasi cuma cara penyerahan saya tidak kayak penyerahan gitar artinya tidak heboh," ucap Suswono menyinggung saat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo saat melaporkan gitar pembelian Metallica ke KPK.

BACA JUGA: Mentan Sebut Dua Kader PKS Kecipratan Uang SKRT

Menurut Suswono, mengembalikan gratifikasi ke KPK merupakan kewajiban. "Itu memang sudah kewajiban sebagai pejabat negara," tandasnya.(gil/jpnn)

BACA JUGA: Dinilai Punya Komunikasi Buruk, Jokowi Harus Hati-hati

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Larang Kada Pakai Fasilitas Negara saat Berkampanye


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler