jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pertanian Suswono mengaku pernah menerima uang Rp 50 juta dan ada juga USD 2 ribu terkait dengan pembahasan anggaran program revitalitasi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Namun, mantan pimpinan Komisi Kehutanan DPR periode 2004-2009 itu mengaku sudah menyerahkan penerimaan uang tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diungkapkan Siswono saat bersaksi dalam persidangan perkara dugaan suap pengadaan SKRT di Dephut dengan terdakwa Anggoro Widjojo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/6). "Saya sudah menyerahkan ke KPK terkait gratifikasi," katanya.
BACA JUGA: PKS Mengaku Lelah Kritik Aksi Pembiaran KPK
Menteri yang juga kader PKS itu menegaskan, dirinya mengembalikan uang itu karena mengikuti saran pimpinan KPK saat itu, Erry Riyana Hardjapamekas. "Jadi untuk pengamanan sebagaimana saran pimpinan KPK setiap ada pemberian itu lebih baik terima dan tanya dari apa, kemudian serahkan ke KPK," ujarnya.
Usai persidangan Suswono menjelaskan, dirinya sudah cukup banyak menyerahkan penerimaan gratifikasi ke KPK. "Saya sudah cukup banyak menyerahkan gratifikasi cuma cara penyerahan saya tidak kayak penyerahan gitar artinya tidak heboh," ucap Suswono menyinggung saat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo saat melaporkan gitar pembelian Metallica ke KPK.
BACA JUGA: Mentan Sebut Dua Kader PKS Kecipratan Uang SKRT
Menurut Suswono, mengembalikan gratifikasi ke KPK merupakan kewajiban. "Itu memang sudah kewajiban sebagai pejabat negara," tandasnya.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Dinilai Punya Komunikasi Buruk, Jokowi Harus Hati-hati
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Larang Kada Pakai Fasilitas Negara saat Berkampanye
Redaktur : Tim Redaksi