Sutan Dititipi Suap untuk Seluruh Personel Komisi VII DPR

Kamis, 16 April 2015 – 13:42 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Para pimpinan dan anggota Komisi VII DPR periode 2009-2014 diduga menerima aliran dana dari Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno terkait pembahasan APBN-P 2013. Uang itu disalurkan melalui Ketua Komisi VII kala itu, Sutan Bhatoegana.

Sebagaimana terungkap dalam surat dakwaan atas Sutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4), Waryono menyiapkan uang sebesar USD 140 ribu untuk disebar ke 4 pimpinan, 43 anggota dan sekretariat Komisi VII DPR yang membidangi pertambangan dan energi. Menurut jaksa penuntut umum (JPU) KPK, uang itu berasal dari SKK Migas.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Tunjangan Anggota TNI Naik 56 Persen

Sedangkan penyerahan uang dilakukan pada tanggal 28 Mei 2013 oleh Hardiono yang kalau itu menjadi wakil kepala BP Migas. Penyerahan uang dilakukan di kantor Sekjen Kementerian ESDM atas perintah Kepala SKK Migas saat itu, Rudi Rubiandini.

Menurut JPU, Hardiono memberikan paper bag berisi uang kepada staf Waryono, yakni Didi Dwi Sutrisnohadi dan Asep Permana di ruang rapat kecil di Setjen KEmenterian ESDM. “Dan ketika dibuka oleh Didi Dwi Sutrisnohadi, paper bag tersebut berisi uang pecahan dolar Amerika Serikat. Pada saat paper bag tersebut diterima, Waryono Karno berada di dalam ruangan rapat kecil tersebut," kata jaksa.

BACA JUGA: Seluruh Fraksi di DPR Kompak Setujui Badrodin Haiti Jadi Kapolri

Setelah menghitung uang itu, Waryono menuliskan pada papan tulis yang ada di ruang rapat mengenai rincian pembagian uang ke Komisi VII DPR. Rinciannya adalah 4 pimpinan masing-masing menerima sejumlah USD 7500, 43 anggota masing-masing menerima sejmlah USD 2500, serta sekretariat Komisi VII DPR sejumlah USD 2500.

Atas permintaan Waryono, uang itu kemudian dipecah sesuai peruntukannya dan dimasukkan ke dalam amplop putih. Masing-masing amplop bertuliskan kode di pojok kanan atasnya. "Dengan huruf "A" artinya anggota, "P" artinya pimpinan dan "S" artinya sekertariat," tutur jaksa.

BACA JUGA: Ini 11 Program Utama Badrodin Bila Jadi Kapolri

Waryono kemudian memerintahkan anak buahnya memasukkan amplop yang telah dirulisi kode itu ke dalam paper bag. Waryono juga memerintahkan agar uang itu diserahkan ke Sutan Bhatoegana selaku pimpinan Komisi VII DPR.

Selanjutnya, Didi menelepon orang suruhan Sutan yang bernama Iriyanto Muchyi. Dalam pembicaraan per telepon itu Didi menyampaikan bahwa ada titipan untuk Sutan yang perlu diambil di kantor Kementerian ESDM. “Dan dijawab oleh Iriyanto Muchyi, "ya baik"," ujar jaksa.

Iriyanto kemudian mengambil uang itu dari Didi di kantor Kementerian ESDM. Saat menyerahkan uang, Didi sempat berpesan agar Sutan membagikannya sesuai peruntukannya.

Didi kemudian meminta Iriyanto menandatangani tanda terima tertanggal 28 Mei 2013 yang telah dipersiapkannya. "Yang berisi tulisan: Lampsum LN: 4 pimpinan; 20 Anggota; 6 Pendamping. RDP: 4 pimpinan; 43 Anggota; Sekretariat," kata jaksa.

Setelah menerima paper bag itu, Iriyanto menuju gedung DPR RI, Senayan, Jakarta untuk menyerahkan kepada Sutan. Penyerahan dilakukan melalui Muhammad Iqbal.

"Iriyanto mengatakan" iqbal, ini ada kodenya, untuk P=Pimpinan, A = Anggota, S= sekretariat Komisi," terang jaksa. Setelah menyerahkan uang itu kepada Iqbal, Iriyanto kemudian mengontak Sutan yang kemudian dijawab "O... Iya" oleh Sutan.

Atas perbuatan itu, Sutan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perbubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pasal tersebut, Sutan terancam hukuman 20 tahun penjara.(dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hati-hati Tadi Wartawan Berkelahi Sama Provost TNI AU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler