jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana hari ini (17/9) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi bagi mantan Menteri ESDM, Jero Wacik yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan. Sutan mengaku dicecar penyidik mengenai masalah pengawasan yang dilakukan DPR terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut Sutan, penyidik menyodorkan sekitar 15-16 pertanyaan. “Saya hanya ditanya kembali masalah pengawasan aja, pengawasan kinerja. Ya tentang kerja dengan Pak Jero Wacik. Cuma di situ aja," kata Sutan usai menjalani pemeriksaan di KPK.
BACA JUGA: Dihadang Wartawan, Mantan Staf Khusus Jero Pilih Jawaban tak tahu
Sutan yang menjalani pemeriksaan selama empat jam mengaku tidak mengetahui soal pemerasan yang dilakukan Jero. Hal senada disampaikan politisi Partai Demokrat itu begitu disinggung mengenai Jero yang disebut meminta tambahan anggaran dana operasional menteri (DOM).
"Enggak ada, enggak ada. Saya enggak tahu. DOM itu enggak ada kita bahas," tandas Sutan.
BACA JUGA: Kapolri Cek Asal Usul Kabut Asap
Dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jero diduga meminta tambahan dana operasional menteri karena plafon yang diterimanya dianggap tidak mencukupi. Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai 2013 sebesar Rp 9,9 miliar.
Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga dan pencitraan. Diduga, dana itu berasal dari kick back rekanan dalam suatu kegiatan dan dari beberapa kegiatan rapat yang sesungguhnya sebagian besar rapat-rapat itu adalah rapat fiktif.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Daniel Sparingga Akui Sebut Djoko Suyanto ke KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Noriyu Mengaku Hubungannya dengan Anas tak Spesial
Redaktur : Tim Redaksi