jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi penyidik (KPK) memeriksa anggota komisi bidang energi itu terkait dugaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) seperti diungkapkan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Menurut Sutan, dirinta sebagai Ketua Komisi VIII tak akan menghalangi langkah KPK.
"Silahkan saja dipanggil semua. Kami tidak akan menghalangi," kata Sutan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (4/12).
BACA JUGA: Fadli Sadama Kabur ke Malaysia Gunakan Perahu Nelayan
Menurut politikus Partai Demokrat itu, dirinya tak pernah mengkondisikan Komisi VII DPR agar kompak memberikan jawaban yang sama ke KPK terkait dugaan adanya uang THR dari Rudi itu. "Gak ada kesamaan itu, kan tidak ada THR," tegasnya.
Sebelumnya perihal THR untuk Komisi VII DPR diungkap Rudi saat bersaksi pada persidangan atas Simon G Tanjaya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Rudi mengaku pernah menyetor uang sebesar USD 200 ribu untuk Komisi VII DPR jelang lebaran lalu. Uang itu diserahkan melalui pelatih golf Deviardi dan diterima Tri Yulianto.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Sukseskan Transmigrasi, Daerah Diapresiasi
BACA JUGA: Polri Sebut Fadli Provokator Rusuh Tanjung Gusta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Timwas Segera Panggil Boediono
Redaktur : Tim Redaksi