jpnn.com, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji secara resmi menyerahkan surat keputusan (SK) tentang pengangkatan 47 guru dan pertanian menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sutarmidji meminta PPPK yang telah sah diangkat bekerja dengan baik dan memahami aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Pimpinan Honorer K2 Terima SK PPPK, Menyebut Gaji, Ingat Tenaga Teknis AdministrasiÂ
“Saya minta kerja dengan baik serta pahami aturan,” kata Sutarmidji di Pontianak, Selasa (23/2).
Sutarmidji berpesan kepada penyuluh pertanian agar memahami proses pertanian, sehingga Kalbar bisa menjadi daerah swasembada pangan.
"Untuk penyuluh, itu harus pahami betul. Jangan sampai petani lebih pintar dari penyuluh,” ungkap Sutarmidji.
BACA JUGA: 3.000 Penyuluh Pertanian Minta Formasi Khusus PPPK, Begini Respons Abdul Mujid
Ia menjelaskan pengangkatan PPPK ini merupakan seleksi tahap pertama yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kalbar tahun 2019.
Para PPPK yang menerima SK pengangkatan tersebut terdiri dari guru dan penyuluh pertanian.
BACA JUGA: Dramatis, He Melawan Bripka Andi dan Briptu Wisnu, Polisi Keluarkan Pistol
"Hak-hak yang didapatkan PPPK seperti PNS, cuma satu saja yang membedakan mereka tidak ada dana pensiun. Untuk jenjang karier, bisa menduduki jabatan,” katanya.
Ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan bahwa pengadaan ASN merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan jabatan administrasi dan/atau jabatan fungsional dalam suatu instansi pemerintah baik PNS maupun PPPK.
Hal itu yang dilakukan berdasarkan pada penetapan kebutuhan yang diumumkan secara terbuka kepada masyarakat dan dilaksanakan objektif sesuai syarat yang ditentukan.
"Untuk itu, saya minta kepada PPPK yang menerima SK pengangkatan hari ini, jadilah seorang aparatur yang bertanggung jawab, bersih, dan berwibawa serta menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, dan keadilan dalam menjalankan tugas masing-masing," tuturnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy