Sutarmidji: Kami Minta Ini Segera Dibayarkan, Itu Hak Karyawan

Selasa, 26 April 2022 – 01:55 WIB
Gubernur Kalbar Sutarmidji. (Antara/Rendra Oxtora)

jpnn.com, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengaku mendapat informasi masih ada perusahaan di Kalbar yang belum membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan menjelang Lebaran 2022.

Oleh karena itu, dia mengingatkan semua perusahaan di Provinsi Kalbar segera membayarkan THR kepada karyawan.

BACA JUGA: Hamdalah, Ribuan Pegawai Honorer di Daerah ini Menerima THR, Provinsi Lain?

Menurut dia, sesuai aturan pemerintah, THR itu seharushya sudah diserahkan pada H-10 Lebaran. 

Oleh karena itu, kata dia, seharusnya semua perusahaan sudah membayarkan THR kepada karyawannya. 

BACA JUGA: DPR Mencium Gelagat Pemda Menghindari Pembayaran THR PPPK 2021

"Namun, saya mendapat informasi di lapangan masih ada perusahaan yang belum membayar THR karyawannya. Kami minta ini segera dibayarkan, karena itu haknya karyawan," kata Sutarmidji di Pontianak, Senin (25/4).

Dia menjelaskan pemerintah resmi mengeluarkan ketentuan tentang pembayaran THR melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja di perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Perusahaan Diminta Segera Cairkan THR

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," tuturnya.

Selain itu, bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR Lebaran 2022 lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

"Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, kami telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022," katanya.

Untuk itu, Orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Kalbar ini meminta para pekerja yang belum mendapatkan THR segera melapor ke posko tersebut, agar bisa segera ditindaklanjuti. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler