Sutikno Minta Aturan Tilang Terkait Emisi Kendaraan Dikaji Ulang

Kamis, 04 November 2021 – 21:41 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB Sutikno. Foto: dokumen pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB Sutikno menyoroti denda tilang Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat, dan Rp 250 ribu terkait kebijakan emisi kendaraan.

Dia mengatakan bahwa dalam Pergub Nomor 66 tahun 2020, dan Perda Nomor 5 tahun 2014 juga tidak mengatur itu

BACA JUGA: Polisi Lalu Lintas Minta Pengendara Cuci Uang dulu Sebelum Bayar Denda Tilang

“Nominal Rp 250 ribu dan Rp 500 ribu itu dari mana?" ujar Sutikno, Kamis (4/11).

Dia pun meminta kepada Pemprov DKI melakukan evaluasi dan kaji ulang karena kedua peraturan itu hanya mengatur denda parkir senilai lima ribu rupiah.

BACA JUGA: Ini Daftar Denda Tilang Terbaru, Tak Pakai Helm Rp 250 Ribu

“Kami minta ada evaluasi karena jelas-jelas kedua kebijakan itu hanya ada denda parkir tertinggi senilai lima ribu rupiah, bukan denda tilang Rp 250 dan Rp 500 ribu,” kata Sutikno.

Legislator yang berasal daerah pemilihan Jakarta Selatan itu menilai Pergub Nomor 66 Tahun baik dan ramah untuk lingkungan. Namun harus ada yang dievaluasi.

BACA JUGA: Tak Mau Bayar Denda e-Tilang, 800 STNK Diblokir

“Pergub itu prinsipnya baik untuk lingkungan. Namun, yang menjadi catatan saya adalah ketika akan ada pemberlauan denda tilang, itu yang harus di evaluasi karena memberatkan masyarakat,” kata Sutikno,

Dia menilai pengkajian ulang Pergub nomor 66 tahun harus dilakukan selain merugikan masyarakat, juga sudah melanggar ketentuan hukum.

“Fraksi PKB menolak dan kami dorong agar ada revisi, ini bikin masyarakat resah loh,” katanya.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menyediakan layanan uji emisi untuk kendaraan bermotor bersama pihak swasta di beberapa titik.

Penerapan itu sebagai upaya yang dilakukan untuk mendukung implementasi Pergub Nomor 66 Tahun 2020 mengenai penciptaan langit biru Jakarta dengan mengatur emisi yang dihasilkan dari kendaraan.

Untuk kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini akan dikenakan sanksi mulai 13 November mendatang, seperti pengenaan tarif parkir tertinggi sampai dengan denda tilang Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil. (cuy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler