Ini Daftar Denda Tilang Terbaru, Tak Pakai Helm Rp 250 Ribu

Senin, 31 Juli 2017 – 07:32 WIB
Ilustrasi tilang. Foto: JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Subandriya membeber denda tilang terbaru.

Pelanggar yang tidak membawa STNK didenda Rp 500 ribu.

BACA JUGA: Beredar Pesan Berantai Polisi Jebak Pengendara Demi Rp 10 Juta

Pengendara yang tak membawa SIM akan didenda Rp 250 ribu.

Sementara itu, pengendara yang tidak memakain helm akan didenda Rp 250 ribu.

BACA JUGA: Material SIM Habis, Terpaksa Jadi Begini

Penumpang yang tak memakai helm juga akan didenda sebesar Rp 250 ribu.

Apabila tidak memakai sabuk pengaman, pengendara didenda Rp 250 ribu.

BACA JUGA: Aturan Baru, Parkir Sembarangan Langsung Ditilang

Nominal yang sama juga berlaku bagi pengemudi mobil yang melanggar traffic light.

Sedangkan pengendara sepeda motor yang melanggar traffic light didenda Rp 100 ribu.

Kemudian, tidak pasang isyarat mogok didenda Rp 500 ribu.

Pengendara yang membiarkan pintu terbuka saat jalan didenda Rp 250 ribu.

Denda sebesar Rp 750 ribu dijatuhkan pada pengendara yang menggunakan handphone di jalan.

Sedangkan pengendara yang tidak melengkapi kendaraan dengan spion, baik mobil maupun motor didenda Rp 250 motor.

Sementara itu, pengendara yang melanggar rambu lalu lintas didenda Rp 500 ribu.

Subandriya menambahkan, saat ini sudah sistem tilang elektronik atau e-tilang.

Masyarakat yang memiliki smartphone bisa mengunduh aplikasi gratis Polda Kaltim melalui PlayStore.

Ketika pengendara dinyatakan melanggar, polisi kemudian memasukan data pelanggar sesuai identitas pada aplikasi tilang online yang dimiliki petugas.

Kemudian, pelanggar menerima notifikasi dan mendapat lembaran kertas atau notifikasi tilang beserta nomor registrasi tilang.

Itu merupakan bukti pengemudi menerima keputusan bahwa dia benar telah melanggar.

“Pelanggar menyimpan notifikasi tilang tadi, lalu membayar denda tilang maksimal di bank yang telah ditunjuk,” tuturnya, Sabtu (29/7).

Pembayaran dapat dilakukan secara manual, ATM, atau mobile banking.

Setelah itu, pelanggar menyimpan bukti pembayaran.

“Jika si pelanggar tidak memiliki smartphone, maka akan diberikan lembar tilang warna biru. Lembar biru tersebut dibayarkan melalui BRI,” jelas perwira melati tiga itu.

Untuk pengambilan barang bukti, pelanggar menunjukkan bukti pembayaran tadi ke petugas.

Pelanggar tidak perlu hadir di persidangan karena bisa diwakilkan oleh petugas. Lalu, pihak persidangan memutuskan nominal denda tilang (amar/putusan).

Nantinya, pelanggar mendapatkan notifikasi SMS berisi informasi amar atau putusan.

“Ketika ada sisa dana titipan denda tilang yang disetor pada awal tadi, maka pelanggar bisa mengambil di bank atau ditransfer balik ke rekening pelanggar,” imbuh Subandriya. (aim/rsh/rom/k18)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Manipulasi Marak, Tunggakan Pajak Tembus Rp 4,2 Triliun


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler