"Kita akan fight habis-habisan-lahTetapi harapan saya kepada MK, agar bertindak adil dan bijaksana
BACA JUGA: Tidak Ada Gelar Raja Batak Untuk SBY
Sehingga kita harapkan kredibilitas MK, terutama Ketua-nya (Mahfud MD) yang saya juga memberikan apresiasi atas putusannya selama ini, masih bisa menggunakan hati nuraninya untuk memutuskan perkara yang kita gugat iniDikatakan Bang Yos - sapaan akrabnya - lagi, keluarnya UU No 51 tahun 2011 tentang Partai Politik, nyatanya memberikan waktu (bagi) seluruh parpol untuk verifikasi selama 2,5 tahun sebelum pemilu
BACA JUGA: Apa Kata SBY soal Kasus Hukum Gayus?
"Itu berarti 6 bulan dari sekarangBACA JUGA: Jefferson Bersikukuh Pelantikan Pejabat Eselon di LP Sah
Tetapi bagimana dengan parpol-parpol kecil? (Ini) Apa maksudnya?" lontarnya kepada wartawan.Selain itu, menurut Sutiyoso pula, UU No 51 tahun 2011 ini prosesnya dinilai tiba-tiba dan (muncul) begitu sajaTahu-tahu sudah disahkan dan tidak pernah disosialisasikan ke publik"Ingat, ada UU yang mengatur tentang pembentukan UUItu harus disosialisasikan kepada publik (dulu), sehingga (bisa) dipelajari oleh publik," tandasnya lagi. (kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pramono: Lebih Baik Realisasikan Janji
Redaktur : Tim Redaksi