Suzuki Tornado Mogok, Ditinggal, Curi Honda Legenda…Ngeeeeng

Rabu, 31 Mei 2017 – 05:12 WIB
Pelaku Siswandi dibawa ke Mapolres Trenggalek untuk proses hukum selanjutnya kemarin. Foto: ZAKI JAZAI/ RADAR TRENGGALEK

jpnn.com, TRENGGALEK - Unit Reskrim Polsek Dongko, Trenggalek, Jatim, menangkap Siswandi, 28, warga Dusun Krajan, Desa/ Kecamatan Pule.

Pria yang bekerja sebagai petani tersebut diduga mencuri sepeda motor Honda Legenda, milik Sutajib, 45, warga Desa Sumberbening, Kecamatan Dongko.

BACA JUGA: Duh, Masih SD Sudah Jadi Aktor Curanmor

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Legenda hasil curian, dan satu unit sepeda motor Suzuki Tornado GX milik pelaku. Kini kasus ini sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Dongko.

Berdasarkan informasi yang didapat kasus tersebut dimulai pada Jumat (26/5) lalu. Saat itu, sekitar pukul 11.00 pelaku membonceng istrinya pulang ke rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Dongko dengan menggunakan Sepeda Motor Suzuki Tornado GX nomor polisi (Nopol) AE 5060 PP.

BACA JUGA: Siap-Siap Lebaran di Sel, Bro!

Namun, di luar dugaan belum sampai di tempat tujuan atau di Desa Sumberbening, Kecamatan Dongko, tiba-tiba sepeda motor yang ditunggangnya mogok.

Pelaku menyuruh istrinya naik angkutan umum untuk meneruskan perjalanan, sedangkan pelaku membawa sepeda motornya ke bengkel terdekat.

BACA JUGA: APM Ditunjuk Sebagai Pelaksana Uji Berkala Sepeda Motor

“Baru sekitar pukul 12.00 pelaku sampai di rumah Sulikah, yang juga bengkel sepeda motor. Namun, karena hari Jumat, saat itu bengkel masih tutup sebab sang motir masih menunaikan salat Jumat,” ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman, melalui Kasubbag Humas Iptu Supadi.

Dia melanjutkan, karena tak sabar menunggu motir bengkel pulang salat Jumat, membuat pelaku momdar-mandir di sekitar lokasi bengkel tersebut.

Seketika itu, pelaku mengetahui ada satu unit sepeda motor Honda Legenda Nopol AG 4292 YJ milik Sutajib, warga setempat yang di parkir di sekitar bengkel, dengan keadaan kunci masih menempel.

Tak ayal, kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan pelaku untuk membawa sepeda motor tersebut.

“ Sekitar pukul 14.00, pemilik bengkel mengetahui sepeda motor Honda Legenda itu sudah tak ada di tempatnya lagi, dan digantikan dengan Suzuki Tornado GX,” katanya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut polisi langsung melakukan penyidikan. Dari penyelidikan tersebut, akhirnya pada Minggu (28/5) polisi mengetahui identitas pelaku. Tidak membang waktu, seketika itu polisi bergegas menuju kediaman pelaku untuk menangkap.

Ketika dilakukan penangkapan pelaku tidak bisa mengelak lagi, sebab di rumah itu ditemukan barang bukti sepeda motor hasil curian yang telah dicopot beberapa bagiannya.

“Nanti jika terbukti bersalah pelaku akan diancam berdasarkan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” jelas perwira dengan pangkat dua balok di pundak ini.

Sementara itu, Siswandi mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku sebenarnya tidak ada niatan untuk mencuri sepeda motor tersebut.

Namun, karena keadaan sepeda motornya sedang rusak, dan ada kesempatan, langsung timbul dalam benaknya untuk membawa pulang sepeda motor tersebut.

Bukan hanya itu, sesampainya di rumah, untuk menghilangkan jejak, sepeda motor hasil curiannya langsung di lepas beberapa bagian hingga plat nomor.

“Saya menyesal melakukan hal ini, dan sepeda motor ini tidak akan dijual melainkan dipakai untuk keperluan sehari-hari,” akunya . (jaz/and)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guys, Hati-hati dengan Pencuri Sepeda Motor dengan Modus Ini Ya…


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler