BACA JUGA: Newmont Tebus Gadai Sahamnya
Hanya saja, secara prosedural memang pihak NNT terlebih dahulu menawarkan pembelian saham tersebut kepada Pemerintah Indonesia.Presiden Direktur PT Newmont Pacific Nusantara (NPN), Martiono Hadianto menjelaskan, NNT tidak akan memberi syarat yang banyak kepada calon pembeli saham divestasi ini
''Tapi itu semua kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk mengaturnya
BACA JUGA: Pemerintah Kaji Cadangan Emas Newmont
Yang penting, pada prinsipnya kita berikan penawaran yang pertama kepada Pemerintah IndonesiaBACA JUGA: Dana Menganggur Pemda Bengkak
Artinya, pemerintah juga boleh, BUMN boleh, perusahaan swasta nasional juga boleh,'' kata Martiono.Seperti diketahui, bahwa sesuai kontrak karya (KK) yang diteken tahun 1986 lalu, NNT diwajibkan untuk menjual 51 persen sahamnya mulai tahun 2006 hingga 2010 kepada institusi IndonesiaMengingat 20 persen sahamnya sudah dipegang pengusaha nasional, Jusuf Merukh, berarti NNT hanya mempunyai kewajiban untuk menjual sisa sahamnya sebanyak 31 persen sebanyak lima kali dalam lima tahun.
Tapi dalam perjalanan, mulai tahun 2006 hingga 2007, divestasi saham NNT sebesar 3 persen dan 7 persen bermasalahBegitu pula dengan divestasi saham tahun 2008 sebesar 7 persen, bermasalahSehingga, Pemerintah Indonesia tahun lalu mengajukan gugatan ke badan arbitrase internasionalDan pada akhirnya, majelis arbitrase mengabulkan sebagian gugatan Pemerintah Indonesia yang diumumkan tanggal 31 Maret 2009 lalu.(sid/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengrajin Perak Minta PPN Dihapus
Redaktur : Tim Redaksi