Sweeping Mobil Dinas Pejabat, 9 Tahun Berurusan dengan Hukum

Rabu, 16 Februari 2011 – 08:08 WIB

Gara-gara men-sweeping mobil dinas pejabat, seorang aktivis LSM antikorupsi di Jember, Jawa Timur, dipolisikan, lalu dimejahijaukan hingga MAHasilnya, dia dinyatakan bersalah dan harus ditahan

BACA JUGA: Kisah Para TKI Ilegal di Arab Saudi yang Sengaja Menelantarkan Diri agar Dideportasi

Tetapi, sudah empat tahun ini terpidana yang berstatus buron itu tak juga dieksekusi
Padahal, dia tidak kabur dan malah sering tampil di hadapan umum

BACA JUGA: Kali Pertama, Tim Koki Indonesia Lolos ke Final Olimpiade Memasak Kelas Dunia di Perancis



======================
   NUR FITRIANA, Jember
======================

AKTIVIS LSM antikorupsi itu bernama Sudarsono
Di Jember, namanya sudah tak asing lagi

BACA JUGA: Tan Liong Houw, Legenda Hidup Timnas yang Tetap Bermain Bola di Usia 81 tahun

Melalui LSM Indonesia Bureaucracy Watch (IBW) yang didirikannya pada 2002, dia dikenal sebagai aktivis yang sering tampil di hadapan umumTak jarang dia memimpin aksi demonstrasi yang membuka borok korupsi di lingkungan Pemkab Jember dan juga di lembaga lain.
 
Salah satu aktivitas Sudarsono yang membuatnya tersandung masalah hukum adalah ketika dia bersama teman-temannya men-sweeping mobil-mobil dinas milik pejabatMobil pelat merah yang di-sweeping adalah yang digunakan untuk keperluan pribadi atau dibawa keluar di luar jam kerja atau pada saat hari libur

Ketika melakukan sweeping pada Juli 2002, Sudarsono mengajak beberapa wartawan untuk menjadi saksi jika ditemukan adanya mobil dinas yang berkeliaran pada Sabtu, Minggu, dan juga malam saat jam kerja usai.

Jika ada mobil dinas yang melanggar, para aktivis IBW yang digerakkan Sudarsono itu tak segan-segan menempeli kendaraan itu dengan poster bertulisan: Mobil ini dibeli dengan uang rakyatSalah satu mobil yang ditempeli poster karena kedapatan melanggar adalah mobil dinas milik Suhardianto yang saat itu menjadi kepala dinas PU pengairan.

"Kami waktu itu memang bersemangat mencatat setiap mobil dinas yang digunakan pejabat eselon IISebab, rata-rata mereka adalah kepala dinas yang selain mobil dinas juga punya mobil pribadi," tutur Sudarsono ketika ditemui Radar Jember (Jawa Pos Group) di dekat Kantor Pemkab Jember Kamis pekan lalu (10/2)

Sudarsono masih ingat, mobil dinas milik Suhardianto yang kena sweeping adalah Soluna"Saya masih ingat, waktu itu Minggu siang sekitar pukul 11.00Mobil itu lewat di Jalan SamanhudiMobil dinas kan seharusnya hanya digunakan pada hari kerjaTapi, ini dipakai pas hari libur," cerita pria 49 tahun itu

Ternyata, aksi sweeping Sudarsono tersebut berbuah masalahGara-gara mobilnya ditempeli poster oleh IBW dan diliput pers setempat, Suhardianto, si pejabat pemilik mobil dinas, tidak terimaDia melaporkan Sudarsono ke polisi karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baikSejak saat itu, Sudarsono terlibat proses hukumSaat itu, satu-satunya kelemahan yang dimiliki Sudarsono adalah saat sweeping dia tak memiliki dokumentasi berupa foto.

"Sebenarnya saat itu si pejabat (Suhardianto) sempat ragu-ragu untuk membawa persoalan ini ke proses hukumTapi, saya menduga dia saat itu ditekan oleh bupati (kala itu dijabat Bupati Syamsul Hadi Siswoyo) untuk melaporkan saya ke polisi," papar pria yang pernah mengenyam pendidikan di Jurusan Filsafat UGM itu

Kala itu, Sudarsono menjadi target bupati karena dia getol sekali menyoroti dugaan korupsi eks gedung BHS senilai Rp 5 miliar dan kasus korupsi Best FM milik Pemkab JemberKasus Sudarsono akhirnya dibawa ke meja hijau

Pengadilan Negeri Jember memutuskan bahwa dia bersalah, dijerat dengan pasal 310 KUHP, dan dijatuhi hukuman 3 bulan penjaraNamun Sudarsono bersikukuh tidak bersalah dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur

Majelis hakim PT menolak banding itu sehingga Sudarsono mengajukan kasasiSialnya, hakim MA juga menolak permohonan kasasi SudarsonoMelalui keputusan yang dikeluarkan pada 2007, MA malah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa TimurBapak dua orang putra dan putri itu juga menolak meminta maaf.

Tidak berapa lama setelah turun kasasi, Sudarsono mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri JemberMaksudnya, dia menantang untuk segera ditahanAnehnya, oleh petugas di kejaksaan, Sudarsono malah disuruh pulang"Padahal, saat itu saya sudah dibawakan pakaian oleh istri saya," tuturnya mengenang

Yang lebih aneh, setahun berikutnya (2008) nama Sudarsono malah masuk DPO (daftar pencarian orang)"Saya sudah mendatangi kejaksaan, tapi tak juga ditahanSaya malah ditetapkan sebagai buronPadahal, saya tak ke mana-mana," ujarnya, seraya tersenyum geli

Memang, meski berstatus buron, Sudarsono tetap bebas berkeliaran di JemberSehari-hari dia juga tinggal bersama istri dan dua anaknya di kediamannya, Perumahan Kodim V, Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Jember

Pada 14 Desember 2009, dengan status buron yang disandangnya, Sudarsono kembali mendatangi Kejari Jember untuk menyerahkan diri agar dieksekusiKala itu, dia digotong di dalam keranda mayat, diiringi ratusan aktivis LSM dan mahasiswaPada aksi itu, para aktivis tersebut membubuhkan cap jempol darah di lantai keramik depan pintu masuk Kantor Kejari Jember

Untuk kali kedua, saat Sudarsono berniat menyerahkan diri agar dieksekusi, petugas kejaksaan tak juga mengeksekusiMereka memilih menunda mengeksekusi

Hingga kemarin pun, eksekusi terhadap Sudarsono tak kunjung dilaksanakanPadahal, pria yang pernah malang melintang di dunia politik lokal itu kerap tampil di depan umumBahkan, setiap ada aksi unjuk rasa, dia hampir selalu hadir

Pada 5 Januari lalu, dia ikut aksi menyegel gedung DPRD JemberKemudian, pada 9 Februari lalu, dia kembali berorasi di depan umum dalam aksi teatrikal memperingati Hari Pers NasionalMeski sering tampil di hadapan umum, dia tak juga dieksekusi
 
Kejaksaan Negeri Jember ketika dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Achmad Sujayanto mengatakan, pihaknya saat ini memberikan toleransi kepada Sudarsono untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis MANamun, dia mengatakan belum mengetahui yang bersangkutan telah mengajukan PK ke MA atau belum
 
"Hingga saat ini, kami belum tahu apa ada PK atau tidakYang pasti, kami belum diundang oleh pengadilan untuk menghadiri sidang PK Sudarsono," ungkapnyaKarena itu, Kejari Jember menilai, Sudarsono tidak mengajukan PK atas putusan dari MA tersebut
 
Achmad Sujayanto berangapan, pengajuan PK tidak akan menghentikan kegiatan eksekusi"PK tak menghentikan eksekusi," tambahnyaKarena itu, pihaknya menegaskan akan langsung berkoordinasi dengan aparat Polres Jember untuk mengeksekusi Sudarsono
 
Nama Sudarsono memang cukup dikenal di kalangan aktivis JemberSebelum mendirikan IBW, dia malang melintang di dunia politikSejak 1987, dia bergabung dengan PDISaat partai tersebut berubah menjadi PDIP, dia juga aktif di partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri itu"Pada 1999 dan 2004, saya menjadi caleg PDIP untuk DPRD provinsi," ujarnya suatu ketikaTetapi, dia gagal menjadi anggota legislatif
 
Pada 2008, dia berpindah partai dan bergabung PANPada Pemilu 2009, dia mencalonkan diri sebagai caleg untuk partai tersebutLagi-lagi dia gagal menjadi anggota dewan
 
Sejak mendirikan IBW pada 2002, sudah banyak kasus yang berhasil dia bawa hingga diproses secara hukumSelain kasus dugaan korupsi eks gedung BHS dan Radio Best FM milik Pemkab Jember, dia juga mengungkap kasus korupsi lainDi antaranya, kasus dugaan korupsi sekoci senilai Rp 1 miliar, kasus korupsi dinsos soal Losisi (lokalisasi prostitusi) Puger, kasus pembangunan sekolah di Ponpes Al Qodiri, kasus pemalsuan surat kenaikan pangkat di dinas tenaga kerja, kasus plesterisasi, dan kasus korupsi dana operasional DPRD Jember
 
Sudarsono mengatakan, dirinya sudah melaporkan apa yang dialaminya itu ke Komnas HAM di Jakarta"Komnas HAM menilai, kasus saya ini adalah kasus pelanggaran HAM," katanya.
 
Dia berjanji segera menempuh upaya PK dan menyertakan bukti-bukti konkret mengenai penistaan nama baik yang ditujukan kepada dirinyaNamun, dia tetap bersikeras dengan pendiriannya untuk tetap lantang menyuarakan kebenaran yang diyakininyaJika dia diciduk, semua yang terdaftar sebagai DPO dan pelaku-pelaku korupsi harus segera ditindak tegasPenegakan hukum tidak boleh pandang bulu

"Ada beberapa pejabat yang jelas-jelas korupsi dan berstatus DPO, tapi sampai sekarang belum juga dieksekusi," ungkapnya
 
Meski masuk DPO, Sudarsono bersikeras tak mau diam jika melihat ketidakadilanPria yang kini menekuni profesinya sebagai guru pengajar teologi di sebuah pesantren dekat rumahnya itu tidak pernah gentar selama menyuarakan kebenaran yang sejati demi martabat bangsa dan perbaikan negeri tercintaDia secara tegas menyebutkan bahwa yang dilakukannya adalah perjuangan ideologis
 
Sang istri, Nurwati, ketika ditanya Radar Jember menyatakan bahwa dirinya akan selalu berada di belakang suami"Anak saya pernah ditanya oleh temannya yang kebetulan membaca koranMengapa ayahnya ditetapkan masuk DPO oleh KajariAnak saya justru menjawab, bapak saya bukan penjahat, bukan juga tukang korupsi, tapi justru membela rakyat," ujar perempuan 47 tahun yang selalu setia menemani Sudarsono dalam suka dan duka itu(jpnn/c4/kum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Arsyad Sanusi, Hakim MK yang Dinyatakan Melanggar Kode Etik dan Langsung Mundur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler