Syaeful Jamil Tersangka, Keluarga Bungkam

Kamis, 17 April 2014 – 11:04 WIB

jpnn.com - BREBES – Direktur CV Tri Daya Pratama Syaeful Jamil merupakan salah satu tersangka tindak pidana korupsi atas tukar guling tanah Bokong Semar.

Namun, saat wartawan mendatangi rumahnya yang terletak Desa Randusanga Kulon No 01 RT 03/RW 02, Kecamatan Brebes, keluarga Syaeful memilih bungkam.

BACA JUGA: Golkar Tertolong Fadel Muhammad

Bahkan, kedua adiknya yang sempat keluar dan menemui sejumlah wartawan, memilih masuk kembali dan tidak mau berkomentar soal penetapan tersangka kakaknya oleh KPK.

Dari pengamatan di lapangan, kondisi rumah tersangka Syaeful Jamil, jauh dari sangkaan awal. Sebab, rumah pemilik tanah ribuan meter yang bermasalah dalam kasus tukar guling tanah Bokong Semar itu cukup sederhana. Rumah tersebut ditempati bersama ke dua adik dan keluarganya.

BACA JUGA: Aneh, 10 Honorer Satpol PP Lulus CPNS di Disdik

Sesuai penuturan warga sekitar, Syaeful Jamil lebih banyak berada di luar rumah, karena bekerja di Tegal. Diketahui, Syaeful Jamil merupakan anak pertama pasangan Makmuri (almarhum) dan Casripah. Kedua adiknya yang tinggal bersama satu rumah bernama Ali dan Akhmad.

Walaupun KPK sudah menetapkan Syaeful Jamil, selaku Direktur CV Tri Daya Pratama (TDP) sebagai tersangka, rumahnya yang berhadapan dengan Masjid Al Mujahadin keadaannya tampak lengang. Bahkan, saat disinggung soal penetapan tersangka oleh KPK, keluarga mengaku belum tahu.

BACA JUGA: Ribuan Kertas Suara Diduga Dibakar

Saat ditanya tentang pekerjaan Syaeful Jami, salah satu adiknya membenarkan bahwa Syaeful Jamil adalah direktur CV Tri Daya Pratama. Namun, saat ditanyakan kembali tentang keberadaan Syaeful Jamil, adiknya menjawab bahwa kakaknya itu tidak ada di rumah, karena sedang bekerja.

”Mas Syaeful sedang bekerja, saat ini tidak ada di rumah,” ujar Akhmad. Setelah menjawab itu, kedua adiknya langsung masuk meninggalkan sejumlah wartawan yang mendatangi di rumahnya..

Terpisah, tetangga sekaligus saudara Syaeful Jamil, H Subhan, 55, mengakui, sebenarnya Syaeful Jamil tidak terlalu kaya, sehingga kaget saat muncul kabar bahwa dia memiliki banyak tanah di Kota Tegal.

Namun, pihaknya mengaku tidak tahu permasalahan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tukar guling tanah Bokong Semar bersama mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya.

H Subhan menjelaskan, sebenarnya Syaeful Jamil figur yang kalem, santai, dan baik dengan tetangga. Bahkan setiap kali dimintai  sumbangan untuk kegiatan di desanya, selalu memberi.

Namun demikian, karena kesibukannya bekerja, Syaeful lebih banyak berada di luar kota. Menurut Subhan, setiap pagi Syaeful berangkat kerja ke Tegal dan kadang sampai petang baru pulang.

”Setahu saya Syaeful Jamil bekerja sebagai karyawan Dewi Sri, sehingga saya cukup kaget saat Syaeful Jamil menjadi direktur CV Tri Daya Pratama dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun apakah saat ini masih menjadi karyawan Dewi Sri atau tidak, saya tidak tahu persis,” papar H Subhan.

Ajis Wahar, 46, tetangga Syaeful Jamil mengaku tidak kenal dekat dengan Syaeful Jamil. Pihaknya hanya sering bertemu saat berada di Masjid  Mujahidin yang letaknya di depan rumahnya. Dia mengaku hanya sebatas tetangga, tapi  soal Syaeful Jamil lebih jauh, tidak tahu banyak. Apalagi setiap hari, Syaeful Jamil ke luar kota untuk bekerja.

”Yang saya tahu, Syaeful Jamil bekerja di Dewi Sri. Namun terkait benar atau tidaknya, saya tidak tahu. Itu saya dengar dari sejumlah warga yang mengatakan, kalau Syaeful Jamil bekerja di Dewi Sri,” jelas Ajiz.

Sementara itu, Kepala Desa Randusanga Kulon Maryoko, saat dihubungi via telepon selulernya pada Rabu (16/4), jam 16.25 WIB membenarkan kalau Syaeful Jamil merupakan warganya dan menempati rumah di RT 03/RW 02 sejak kecil. ”Dia memang warga saya, tapi soal aktivitas pekerjaan sehari-hari saya tidak tahu,” ungkapnya.

Diketahui, Jubir KPK Johan Budi S.P, telah mengumumkan penetapan tersangka mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya bersama Syaeful Jamil yang menjabat sebagai direktur CV Tri Daya Pratama. Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Kasus itu terjadi karena adanya pelaksanaan tukar guling tanah antara Pemkot Tegal dan pihak swasta pada tahun anggaran 2012. Dari tukar guling tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 8 miliar. (hun)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawahan Tertangkap Pesta Narkoba, Kasatpol PP Dicopot


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler