jpnn.com, JAKARTA - Tiga warga negara Indonesia (WNI) hingga kini masih menjalani proses hukum di Malaysia. Ketiganya diduga terlibat dengan jaringan teroris ISIS.
Menurut Wakapolri Komjen Syafruddin, sejumlah anak buahnya terlibat dalam penanganan ketiga WNI itu. Hanya saja, proses hukumnya tetap di Malaysia.
BACA JUGA: Harapkan Capaian di Indonesia Open Terulang di Asian Games
"Makanya ada kepolisian internasional. Di mana pun ada case semua aparat bisa menangani bersama-sama. Case antarnegara itu ditangani bersama-sama,” ujar dia di PTIK, Jakarta, Kamis (2/8).
Orang nomor 2 di Korps Bhayangkara itu menambahkan, Polri dan Polisi Diraja Malaysia langsung berkoordinasi sejak kepolisian negeri jiran itu menangkap tiga WNI tersebut. Nantinya, Polri siap melanjutkan penyelidikan seandainya ketiga WNI tersebut dideportasi ke Indonesia.
BACA JUGA: Ada Tim Khusus Polri di Pilkada Sulsel, Ini Kata Wakapolri
Hanya saja, Polri tak melihat tanda-tanda Malaysia bakal mendeportasi ketiga WNI. Namun, Polri tak akan mempermasalahkannya.
"Namanya hukum itu di mana saja diproses di dunia ini, kan sama saja. Tidak mutlak harus diproses di sini," ucap Syafruddin. (cuy/jpnn)
BACA JUGA: Haru, Ciuman Kapolda di Kening Iptu Auzar sebelum Pemakaman
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakapolri Perintahkan Sopir Truk Rekam Aksi Pungli Aparat
Redaktur : Tim Redaksi