Syahrial Oesman Ditahan KPK

Senin, 11 Mei 2009 – 19:52 WIB
Foto: Pram Susanto/JPNN

JAKARTA - Setelah dua bulan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap alih fungsi hutan Tanjung Api-api, akhirnya mantan gubernur Sumatra Selatan Syahrial Oesman ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Mulai malam ini, Syahrial dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di LP Cipinang.

Syahrial dibawa ke Cipinang dengan mobil tahanan KPK sekitar pukul 18.05 WIB, setelah sebelumnya dihujani 57 pertanyaan oleh penyidik KPK sejak pukul 10.00 WIB

BACA JUGA: Tanpa Antasari, Legalitas Keputusan KPK Tetap Kuat

"Selama 20 hari terhitung hari ini, dia kita tahan di Rutan Cipinang," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP


Adapun pasal yang disangkakan atas Syahrial adalah Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001

BACA JUGA: Oknum TNI Otaki Pemalsuan Uang

Johan menambahkan, pasal itulah yang akan digunakan penuntut umum untuk menjerat mantan pasangan presenter Helmy Yahya dalam pilgub Sumsel tahun 2008 lalu
Tuduhannya, karena Syahrial diduga turut memberikan sejumlah uang ke anggota Komisi IV DPR RI untuk memuluskan rekomendasi izin alihfungsi hutan lindung Tanjung Api-api

BACA JUGA: Agus Condro Tuding PDIP Cari Aman



Syahrial sendiri bersikukuh tak bersalahMenurutnya, kasus Tanjung Api-api tak menimbulkan kerugian keuangan negara"Kasus ini tak merugikan negara, dan saya tak korupsi," kilahnya saat memasuki mobil tahanan KPK

Syahrial juga berdalih pengajuan izin alih fungsi sudah sesuai prosedur yakni Menteri Kehutanan"Nanti saya punya hak (membela diri) di persidangan," ucapnya seraya mengatakan aliran uang TAA menjadi pemicu kasus yang membuatnya ditahan.

Karenanya, Syahrial juga menyampaikan permintaan maafnya pada masyarakat dan pendukungnya di Sumsel

Sebelumnya KPK juga telah memperkarakan bos Chandratex, Chandra Antonio Tan yang akhirnya dihukum Pengadilan Tipikor selama 3 tahunDalam kasus yang sama, mantan anggota DPR Sardjan Taher dan Yusuf Erwin Faishal juga sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing selama 4,5 tahun(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masyarakat Diajak Tetap Dukung KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler