JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Irman Putra Sidin mengatakan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tetap punya kewenangan mengambil keputusan mesti tanpa Antasari AzharIrman menjelaskan, jenis kepemimpinan lembaga negara memang ada dua, yakni kepemimpinan tunggal dan kepemimpinan majemuk atau kolektif
BACA JUGA: Oknum TNI Otaki Pemalsuan Uang
Jenis lembaga negara yang punya kepemimpinan kolektif misalnya KPK dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)."Karena merupakan kepemimpinan kolektif, pimpinan KPK yang saat ini ada empat orang, ya tetap disebut kolektif
Dengan alasan itu, Irman menilai, sikap anggota Komisi III DPR sangat mengada-ngada bila mempersoalkan keabsahan kepemimpinan KPK saat ini yang tanpa Antasari
BACA JUGA: Agus Condro Tuding PDIP Cari Aman
Mestinya yang dipikirkan Komisi III DPR adalah bagaimana caranya agar begitu nantinya Antasari statusnya naik menjadi terdakwa yang berarti secara otomatis diberhentikan tetap, besok paginya sudah langsung ada penggantinya di KPKSeperti diberitakan, status Antasari Azhar yang sudah non aktif sebagai Ketua KPK menjadi pokok bahasan dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK di Senayan, 7 Mei 2009
BACA JUGA: Masyarakat Diajak Tetap Dukung KPK
Dengan status itu, Antasari sudah tidak bisa lagi terlibat dalam pengambilan keputusan di KPK.Mayoritas anggota Komisi III DPR menilai, pimpinan KPK yang tinggal empat orang itu sudah tidak punya kewenangan lagi untuk mengeluarkan keputusanAlasannya, sesuai dengan Undang-Undang No.30 tahun 2002 tentang KPK, kepemimpinan KPK bersifat kolektif yang terdiri dari lima orangBerkembang kuat pendapat dari anggota dewan, untuk sementara waktu KPK berhenti dulu dari kewenangannya untuk melakukan penyelidikan, penyedikan, dan penuntutan kasus-kasus korupsi.
Apabila pimpinan KPK yang tersisa masih menjalankan kewenangannya tersebut, sangat berpotensial menjadi polemikBahkan, menurut mayoritas anggota dewan, tidak tertutup kemungkinan keputusan KPK dianulir bila ada pihak-pihak lain yang mengajukan gugatanPendapat ini berdasar ketentuan pasal 21 ayat (5) UU No.30 tahun 2002 yang menyatakan bahwa setiap keputusan KPK harus disetujui secara bersama seluruh pimpinan KPK, yang diatur jumlahnya lima orangKPK baru bisa kembali beroperasi secara normal setelah ada pengganti Antasari, hingga jumlah pimpinan mencapai lima orang(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lepaskan Bandar Narkoba, Jaksa Sultoni Dipecat
Redaktur : Tim Redaksi