BACA JUGA: Jalur Tengkorak Tambah Satu
Uang itu untuk memuluskan proses alihfungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan.“ Terdakwa Syahrial Oesman telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagai penganjur, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 5 ayat 1 huruf a, UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 kedua
Kesalahan Syahrial, kata jaksa, menganjurkan kontraktor Chandra Antonio Tan mengalirkan duit sebesar Rp5 miliar dalam dua tahap kepada Komisi IV DPR-RI, melalui anggota DPR dari dapil Sumsel, Sarjan Tahir, dan mantan ketua Komisi IV DPR-RI Yusuf Erwin Faisal
BACA JUGA: Produksi Jagung Gorontalo Terancam El-Nino
Pemberian uang itu telah terjadi sebanyak dua kali, yaitu pada 13 Oktober 2006 di ruang Sarjan Tahir di Senayan, dan pada 25 Juni 2007 di Hotel Mulia JakartaMenanggapi tuntutan Jaksa, Gubernur Syahrial Oesman menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) pribadi dan penasihat hukum
BACA JUGA: Pulau Terluar di Maluku Terdaftar di PBB
Syahrial yang mengenakan batik masih sempat tersenyum saat meninggalkan kursi pesakitan di ruang sidang.(gus/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Ambon, Honorer pun Dapat THR
Redaktur : Tim Redaksi