Syahrial Oesman Dituntut 4 Tahun

Selasa, 08 September 2009 – 13:17 WIB
FOTO : Agus Srimudin/jpnn
JAKARTA – Mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Syahrial didakwa memerintahkan pengusaha Chandra Antonio Tan memberikan uang senilai Rp5 miliar dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque (MTC) dan BNI Cek Multi Guna (CMG) kepada Komisi IV DPR-RI

BACA JUGA: Jalur Tengkorak Tambah Satu

Uang itu untuk memuluskan proses alihfungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan.

“ Terdakwa Syahrial Oesman telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagai penganjur, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 5 ayat 1 huruf a, UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 kedua
Kedua, menjatuhkan sanksi penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan,” cetus JPU Zet Tadung Allo dihadapan lima majelis hakim yang diketuai Teguh Hariyanto SH MH, Selasa (8/9).

Kesalahan Syahrial, kata jaksa, menganjurkan kontraktor Chandra Antonio Tan mengalirkan duit sebesar Rp5 miliar dalam dua tahap kepada Komisi IV DPR-RI, melalui anggota DPR dari dapil Sumsel, Sarjan Tahir, dan mantan ketua Komisi IV DPR-RI Yusuf Erwin Faisal

BACA JUGA: Produksi Jagung Gorontalo Terancam El-Nino

Pemberian uang itu telah terjadi sebanyak dua kali, yaitu pada 13 Oktober 2006 di ruang Sarjan Tahir di Senayan, dan pada 25 Juni 2007 di Hotel Mulia Jakarta
Selain Sarjan dan Yusuf, puluhan anggota DPR-RI lainnya ikut kecipratan duit panas tersebut.

Menanggapi tuntutan Jaksa, Gubernur Syahrial Oesman menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) pribadi dan penasihat hukum

BACA JUGA: Pulau Terluar di Maluku Terdaftar di PBB

Syahrial yang mengenakan batik masih sempat tersenyum saat meninggalkan kursi pesakitan di ruang sidang.(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Ambon, Honorer pun Dapat THR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler