JAKARTA - Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman sebagai tersangka kasus korupsi alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-ApiWakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Riyanto menyatakan, penyidik KPK menganggap Syahrial turut mengetahui dan menyetujui pemberian uang kepada beberapa anggota DPR RI senilai Rp 5 miliar
BACA JUGA: Jaksa Agung Bantah ada Intervensi
Menurut Bibit, Syahrial disangka dengan pasal 55 KUHAP
BACA JUGA: Berkas Walikota Manado Masuk Penuntutan
Syahrial, lanjut mantan polisi ini, diduga kuat bersama tersangka lain yakni Dirut PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan, sengaja memberikan uang ke anggota DPR
BACA JUGA: Kunjungan Wisman asal Cina dan Timteng Bertambah
Yang pasti, yang mantan gubernur itu sudah kita tetapkan jadi tersangka karena alat buktinya sudah cukup," tegas Bibit.Seperti diketahui, sejumlah saksi pada persidangan atas Chandra Antonio Tan menyebut peran Syahrial Oesman dalam rangka meloloskan persetujuan DPR atas alih fungsi hutan mangrove Tanjung Api-apiPasangan Helmi Yahya pada Pilkada Sumsel itu menurut mantan Sekda Sumsel Sofyan Rebuin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, merupakan pihak yang secara langsung meminta mencari anggota DPR asal daerah pemilihan Sumsel
Tujuannya, tak lain agar proses alih fungsi hutan mangrove Tanjung Api-api berjalan mulusAkhirnya dipilihlah anggota Komisi Kehutanan Sarjan TahirKarena kasus ini pula, Sarjan dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan TipikorAdapun chandra telah dituntut selama 4 tahun penjara, dan Jumat besok mendengar putusan hakim(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Siapkan Buku Tandingan
Redaktur : Tim Redaksi