jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya yang kini menjadi terdakwa perkara korupsi mengungkap adanya tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan Militer Guntur yang menyimpan handphone. Hal itu diungkapkan Syahrul usai menyimak pembacaan surat tuntutan dari dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/10).
"Yang Mulia, kami terima surat berupa informasi dari Karutan di Guntur sehubungan dengan hasil sidak (inspeksi mendadak, red) internal ditemukan beberapa dokumen dakwaan-dakwaan tersangka lain di dalam tahanan yang digunakan untuk menyimpan handphone dan segala macam," kata Syahrul kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
BACA JUGA: Pengumuman Kabinet Berpotensi Molor
Berkaitan dengan itu, Syahrul minta diberikan keleluasaan untuk membaca dokumen-dokumen terkait dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK. Sebab, sambung dia, hal itu penting bagi upayanya menyusun pembelaan alias pledoi.
"Kalau seandainya tidak dibolehkan untuk membaca dakwaan-dakwaan, kami sebagai tersangka tentu tidak mudah untuk membuat pledoi pribadi yang akan kami siapkan dalam satu minggu ini. Saya sudah sampaikan ke pak jaksa untuk kami diberikan suatu privilege atau kekhususan," tuturnya.
BACA JUGA: Perubahan Nomenklatur Kabinet Harus Persetujuan DPR
Menurut Syahrul, jika tidak diberi keleluasaan maka dirinya tidak akan bisa menyusun pembelaan guna melepaskan diri dari dakwaan dan tuntutan JPU yang akan disampaikan dalam nota pembelaan. "Takutnya kami tidak bisa membacakan dan mempertahankan argumentasi kami yang akan kami sampaikan dalam pledoi itu. Saya mohon ini menjadi catatan dan dapat diizinkan," ucapnya.
Menanggapi hal itu, JPU Elly Kusumastuti mengatakan, pihaknya akan membicarakan dengan pihak rutan. "Baik, Yang Mulia. Kami akan koordinasi dengan petugas rutan," tandasnya.
BACA JUGA: Pilih Menteri Bermasalah, KPK Sebut Pemerintahan Jokowi Tidak Bersih
Sebelumnya, Syahrul dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan. JPU meyakini Syahrul telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Persidangan Syahrul ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (29/10). Sidang itu beragendakan pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Sarankan Jokowi Lebih Turuti KPK Ketimbang Parpol
Redaktur : Tim Redaksi