JAKARTA - Gubernur Sumut nonaktif, Syamsul Arifin, belum mengambil sikap terkait keluarnya putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis kepadanya empat tahun penjara. Putusan banding juga mewajibkan Syamsul membayar uang kerugian negara dalam kasus korupsi APBD Langkat itu sebesar Rp8.512.900.231.
Menanggapi putusan ini, anggota kuasa hukum Syamsul, Abdul Hakim Siagian, mengaku pihaknya secara formal belum menerima salinan putusan banding dari PT DKIHanya diakui, pihaknya sudah mendengar informasi mengenai putusan PT DKI yang lebih berat dari putusan tingkat pertama itu.
Dijelaskan Abdul Hakim, begitu nantinya menerima salinan putusan, maka tim kuasa hukum beserta Syamsul, akan mempelajari putusan.
"Begitu sudah menerima putusan secara formal, kita akan kaji, pelajari secara seksama, untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan banding ini, ataukah akan mengajukan kasasi," terang Abdul Hakim saat dihubungi JPNN, kemarin (12/12).
Seperti diketahui, pada 15 Agustus 2012, majelis hakim pengadilan tipikor menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Syamsul
BACA JUGA: Adang Tuding Miranda Goeltom Terlibat
Mantan bupati Langkat yang terjerat perkara korupsi APBD Langkat itu juga didenda Rp150 jutaMenurut hitung-hitungan hakim pengadilan tipikor, uang kas Pemkab Langkat yang bobol sebesar Rp 98,7 miliar
BACA JUGA: KPK Belum Perlu Buru Pengusaha Pelindung Nunun
Dari jumlah itu, yang dinikmati Syamsul dan keluarganya sebesar Rp 57,749 miliarBACA JUGA: BIN Telusuri Cukong Pelindung Nunun
Sedang selisihnya atau kelebihannya, kata hakim, itu memang tanggung jawab Syamsul sebagai pimpinan.Vonis pengadilan tipikor ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Syamsul 5 tahun penjaraJPU juga meminta majelis hakim dalam putusannya mewajibkan mantan bupati Langkat itu membayar denda Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurunganDalam tuntutannya, JPU juga meminta agar Syamsul membayar kekurangan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,218 miliar(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung Sebut Kasus Yusril Tetap Lanjut
Redaktur : Tim Redaksi