Syamsul Arifin Tunggu Salinan Putusan

Selasa, 13 Desember 2011 – 06:40 WIB
Syamsul Arifin saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Foto: Arundono/JPNN

JAKARTA - Gubernur Sumut nonaktif, Syamsul Arifin, belum mengambil sikap terkait keluarnya putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis kepadanya empat tahun penjara.  Putusan banding juga mewajibkan Syamsul membayar uang kerugian negara dalam kasus korupsi APBD Langkat itu sebesar Rp8.512.900.231.

Menanggapi putusan ini, anggota kuasa hukum Syamsul, Abdul Hakim Siagian, mengaku pihaknya secara formal belum menerima salinan putusan banding dari PT DKIHanya diakui, pihaknya sudah mendengar informasi mengenai putusan PT DKI yang lebih berat dari putusan tingkat pertama itu.

Dijelaskan Abdul Hakim, begitu nantinya menerima salinan putusan, maka tim kuasa hukum beserta Syamsul, akan mempelajari putusan.

"Begitu sudah menerima putusan secara formal, kita akan kaji, pelajari secara seksama, untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan banding ini, ataukah akan mengajukan kasasi," terang Abdul Hakim saat dihubungi JPNN, kemarin (12/12).

Seperti diketahui, pada 15 Agustus 2012, majelis hakim pengadilan tipikor menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Syamsul

BACA JUGA: Adang Tuding Miranda Goeltom Terlibat

Mantan bupati Langkat yang terjerat perkara korupsi APBD Langkat itu juga didenda Rp150 juta
Hanya saja, majelis hakim pengadilan tipikor yang diketuai Tjokorda Rae Suamba tidak memerintahkan Syamsul membayar uang kerugian negara.

Menurut hitung-hitungan hakim pengadilan tipikor, uang kas Pemkab Langkat yang bobol sebesar Rp 98,7 miliar

BACA JUGA: KPK Belum Perlu Buru Pengusaha Pelindung Nunun

Dari jumlah itu, yang dinikmati Syamsul dan keluarganya sebesar Rp 57,749 miliar
Lantaran Syamsul sudah mengembalikan uang ke kas Pemkab Langkat sebesar Rp80,103 miliar, maka Syamsul tidak perlu lagi mengembalikan uang kerugian negara

BACA JUGA: BIN Telusuri Cukong Pelindung Nunun

Sedang selisihnya atau kelebihannya, kata hakim, itu memang tanggung jawab Syamsul sebagai pimpinan.

Vonis pengadilan tipikor ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Syamsul 5 tahun penjaraJPU juga meminta majelis hakim dalam putusannya mewajibkan mantan bupati Langkat itu membayar denda Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurunganDalam tuntutannya, JPU juga meminta agar Syamsul membayar kekurangan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,218 miliar(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung Sebut Kasus Yusril Tetap Lanjut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler