JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengambil alih perkara suap yang dilakukan Gayus TambunanJuru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, KPK tidak bisa serta merta mengambil alih penanganan perkara yang sedang diproses Mabes Polri itu.
“Tak semudah itu KPK mengambi alih, karena Mabes Polri juga sudah memproses Gayus
BACA JUGA: Pekan Ini Berkas Yusril Dilimpahkan ke Kejari
Tak boleh asal ambil alih,” ujar Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/11)Dijelaskan Johan, KPK baru bisa mengambil alih jika penyidik Mabes Polri sendiri yang menyerahkan penanganan perkara ini ke KPK
BACA JUGA: Saweran Susno dan Willi Juga Diusut
“Kecuali Mabes Polri merasa kesulitan, lantas berkoordinasi dengan kita, ya kita siap,” ujar Johan.Berkali-kali Johan menjelaskan, selama prosesnya masih berlangsung di Mabes Polri, maka KPK tidak bisa mengambil alih
Seperti diketahui, Mabes Polri telah menetapkan sembilan polisi sebagai tersangka, yakni Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Kompol Iwan Siswanto dan delapan anak buahnya
BACA JUGA: Jika Tak Ada Keringanan, Pemerintah Langgar Konstitusi
Gayus sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka.Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Brigjen (Pol) Budi Waseso saat dihubungi wartawan via telpon di Mabes Polri, Senin (15/11), mengatakan pengusutan dilakukan kepada semua pihak yang diduga terkait dengan Gayus dan penyuapan terhadap Kompol Iwan(sam/rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menakertrans Gugat Majikan Sumiati
Redaktur : Tim Redaksi