JAKARTA - Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Marwoto Soeto menegaskan hingga saat ini berkas kasus pornografi atas nama Ariel belum berhasil dituntaskanKarenanya, masa penahanan Ariel dipastikan akan ditambah hingga 30 hari ke depan
BACA JUGA: 26 Tersangka Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia Dicekal
"Sekarang kan 60 hari, nah ditambah lagi 30 hari," kata Kombes Marwoto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/9).Marwoto menjelaskan, perpanjangan penahanan terhadap Ariel sudah diajukan ke pengadilan
BACA JUGA: Rangkul Tiongkok demi Kembangkan BLK
" Padahal empat hari lagi masa penahanan Ariel sudah akan berakhir," ujarnya.Karena itu, Marwoto berharap sebelum habis masa tahanannya sudah ada jawaban dari pengadilan
BACA JUGA: Rizieq: Ini Perkelahian, Bukan Penghadangan
Sementara, pemberkasannya belum selesai," ujarnyaMeski belum ada pengakuan terbuka, Ariel akan dijerat dengan UU Pornografi dan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP)"Ariel diduga kuat sebagai pelaku video porno yang sempat beredar luas ke masyarakat," kata Marwoto.Selain Ariel, kasus ini juga melibatkan dua selebiriti Cut Tari dan Luna MayaBaik Luna maupun Cut Tari juga sudah ditetapkan sebagai tersangkaNamun, hingga saat ini keduanya tidak ditahan.(zul/aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Semakin Seriusi Pindah Ibu Kota
Redaktur : Tim Redaksi