JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan, kewenangan pengusulan nama-nama calon sekretaris daerah Provinsi Sumut (sekdaprovsu) definitif nantinya menjadi kewenangan penuh Gatot Pudjonugroho ketika nanti dia menjadi plt gubernur SumutSyamsul Arifin, ketika sudah dinonaktifkan sebagai gubernur lantaran berstatus terdakwa, dilarang merecoki Gatot soal pengusulan nama calon sekda dimaksud.
Gamawan juga memastikan, jika nanti Syamsul sudah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi APBD Langkat, maka Surat Keputusan Presiden (Kepres) tentang penonaktifan akan langsung dikeluarkan
BACA JUGA: Wow, 60 Persen Hamil Sebelum Nikah
Pada saat bersamaan, posisi Gatot langsung naik."Kalau sudah terdakwa, langsung nonaktif, wagub naik
BACA JUGA: Demi Mega, Wabup Sleman Ikut Cap Jempol Darah
Wakil yang naik ini yang punya kewenangan untuk mengusulkan calon sekda definitif," terang Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin (23/2).Seperti diketahui, dalam masa ketika Syamsul berada di rutan Salemba, Sekdaprovsu RE Nainggolan pensiun
BACA JUGA: Pengemis Marak, Walikota Pusing
Namun, baru dua bulan menjabat Hasiolan sudah dilengserkan dari jabatanyaDia digantikan oleh Rahmadsyah yang sebelumnya menjabat Asisten II Gubernur Sumut, yang serah terima jabatannya dilakukan 4 Februari 2011.Seperti diberitakan, awal bulan depan, diperkirakan Syamsul Arifin mulai disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam perkara dugaan korupsi APBD Langkat Tahun 2000-2007Begitu disidangkan, status Syamsul berubah menjadi terdakwa, yang akan disusul dengan keluarnya Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Syamsul sebagai gubernur dan Wagub Gatot Pudjonugroho akan menjadi pemegang kendali Pemprov Sumut sebagai plt gubernur(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus Ditahan
Redaktur : Tim Redaksi