BACA JUGA: Antasari akan Dicopot Sebagai Jaksa
Itu pula yang menyebabkan Kejaksaan Agung (Kejagung) yakin bisa menyeret Syamsul secara perdata, meski bukan pidana."Ini murni perdata
BACA JUGA: Dakwaan untuk Antasari Belum Rampung
Syamsul Nursalim itu menandatangani perjanjian pembayaran hak tagih kepada BPPN," beber Jamdatun Edwin P Situmorang kepada pers di Kejagung, Jumat (4/9).Edwin mengatakan, berdasarkan artikel 1 Acquisition Companies Loans Transfer and Agreement tanggal 25 Mei 1999, yang antara lain ditandatangani oleh Syamsul Nursalim, telah disepakati bahwa apabila hak tagih tersebut tidak bisa dibayarkan, maka Syamsul Nursalim akan langsung membayarkan hak tagih tersebut kepada BPPN
BACA JUGA: Soal Soraya, Kapolri Minta Hargai Azas Praduga Tak Bersalah
Ini merupakan pelanggaran terhadap artikel 1 Acquisition Companies Loans Transfer and Agreement," beber Edwin.Jamdatun ini pun lantas menjelaskan, bahwa berdasarkan ketentuan perjanjian tersebut, MSAA pemerintah melalui Menteri Keuangan RI, mempunyai hak alas untuk melakukan penagihan kepada Syamsul Nursalim selaku PSP PT BDNI sebesar Rp 4,758 triliun(gus/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Takkan Penuhi Panggilan Polri
Redaktur : Tim Redaksi