Syamsul Janji Langsung Bayar ke BPPN

Jumat, 04 September 2009 – 16:59 WIB
JAKARTA - Syamsul Nursalim, pemegang saham pengendali (PSP) PT BDNI, sebenarnya telah berjanji akan membayar hak tagih kepada BPPNJanji Syamsul itu dituangkan dalam perjanjian yang ditandatanganinya sendiri

BACA JUGA: Antasari akan Dicopot Sebagai Jaksa

Itu pula yang menyebabkan Kejaksaan Agung (Kejagung) yakin bisa menyeret Syamsul secara perdata, meski bukan pidana.

"Ini murni perdata
Kami tidak melihat pidananya

BACA JUGA: Dakwaan untuk Antasari Belum Rampung

Syamsul Nursalim itu menandatangani perjanjian pembayaran hak tagih kepada BPPN," beber Jamdatun Edwin P Situmorang kepada pers di Kejagung, Jumat (4/9).

Edwin mengatakan, berdasarkan artikel 1 Acquisition Companies Loans Transfer and Agreement tanggal 25 Mei 1999, yang antara lain ditandatangani oleh Syamsul Nursalim, telah disepakati bahwa apabila hak tagih tersebut tidak bisa dibayarkan, maka Syamsul Nursalim akan langsung membayarkan hak tagih tersebut kepada BPPN
"Namun hingga saat ini hak tagih tersebut belum terbayar

BACA JUGA: Soal Soraya, Kapolri Minta Hargai Azas Praduga Tak Bersalah

Ini merupakan pelanggaran terhadap artikel 1 Acquisition Companies Loans Transfer and Agreement," beber Edwin.

Jamdatun ini pun lantas menjelaskan, bahwa berdasarkan ketentuan perjanjian tersebut, MSAA pemerintah melalui Menteri Keuangan RI, mempunyai hak alas untuk melakukan penagihan kepada Syamsul Nursalim selaku PSP PT BDNI sebesar Rp 4,758 triliun(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Takkan Penuhi Panggilan Polri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler