Syarat Antigen dan PCR untuk Perjalanan Domestik Dihapus, Simak Kalimat Guspardi Gaus

Selasa, 08 Maret 2022 – 16:52 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus merespons penghapusan syarat antigen dan PCR untuk perjalanan domestik. Simak kalimatnya. Foto: ilustrasi/Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyebut kebijakan pemerintah soal penghapusan syarat tes antigen dan PCR bagi calon penumpang darat, udara dan laut sesuai keinginan dan harapan masyarakat.

Dia pun mendukung kebijakan yang tidak mensyaratkan lagi bukti negatif tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan domestik asalkan sudah divaksin Covid-19 lengkap.

BACA JUGA: Muara Rapak Balikpapan Membara, Satu Keluarga Tewas Terpanggang, Mengerikan

Menurutnya, kebijakan tersebut akan mendorong masyarakat melakukan vaksinasi lengkap dan mempercepat proses vaksinasi secara nasional.

"Jadi, target pemerintah untuk menciptakan kekebalan komunal bagi masyarakat akan tercapai lebih cepat lagi," ujar Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/3).

BACA JUGA: Reaksi Ustaz Felix Siauw Soal Namanya Masuk Daftar Penceramah Radikal: Kapan Aku jadi Nomor 1?

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan sebelumnya beberapa peraturan semakin dilonggarkan pemerintah, seperti uji coba karantina ke Bali yang dihapus untuk wisatawan mancanegara (wisman).

Selain itu, kebijakan visa on arrival (VOA) juga dilakukan untuk mendorong kunjungan wisman ke Indonesia.

BACA JUGA: Kabar Baik soal Haji dan Umrah dari DPR RI, Biaya Bisa Ditekan

Seiring dengan makin terkendalinya pandemi Covid-19 di Indonesia, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru bagi para pelaku perjalanan atau penumpang domestik, baik yang menggunakan transportasi udara dan lainnya

"Penghapusan syarat tes antigen atau PCR ini akan membuat masyarakat kembali meningkatkan mobilitasnya dan akan menjadi daya ungkit ekonomi dalam berbagai sektor sehingga roda perekonomian akan bergerak lebih progresif lagi," ujar Guspardi. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler