Persyaratan yang dimaksud, jelas Mendag, antara lain adalah memiliki SIUP Minuman Beralkohol dan berpengalaman sebagai distributor minuman beralkohol
BACA JUGA: Realisasi Ekspor Pupuk Capai 313 Ribu Ton
"Selain itu, para IT Minol juga harus menunjukkan surat resmi dari 20 perusahaan principal pemegang merk luar negeri untuk minimal pembelian 3000 karton per merk per tahun," tambahnya.Mendag kemudian menambahkan, pihak IT Minol juga wajib memiliki surat keterangan dari Atase Perdagangan/Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), yang menerangkan bahwa perusahaan principal atau perwakilan pemegang merk berwenang menunjuk distributor (yang bersangkutan) di Indonesia
Sebagai informasi tambahan, Mendag menyebut bahwa pemerintah juga melakukan instrumen pengendalian impor minuman beralkohol melalui kebijakan tarif bea masuk, PPn-BM, PPN, serta cukai yang cukup tinggi
BACA JUGA: Awal Mei, RI Kekurangan Gula
"Tapi nanti pada 1 April 2010, PPn-BM akan dihapuskan," lanjut Mendag.Sementara selain itu, Depdag juga mengatur ihwal impor minuman beralkohol dalam Peraturan Menteri Perdagangan No
BACA JUGA: BI Dukung Bank Go Internasional
Dikatakan Mendag lagi, aturan tersebut juga memperketat dan memperpanjang rantai perizinan impor minuman beralkohol."Ini barang sangat sensitifKalau Malaysia membebaskan, kalau kita masih memberikan kuota," jelasnya lagi(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Langka, Harga Semen Mencekik
Redaktur : Tim Redaksi