jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyebut pihaknya belum menerima permohonan dari Bharada E atau tim pengacara anggota Brimob itu.
"Belum menerima permohonan (Bharada E, red)," kata Edwin melalui layanan pesan, Minggu (7/8).
BACA JUGA: Bharada E Diajukan Jadi Justice Collaborator, Pakar: Tujuannya Mencari The Big Fish
Dia mengatakan LPSK akan segera memproses permohonan Bharada E apabila meminta perlindungan dari pihaknya.
Terlebih lagi, menurut Edwin, Bharada E mengaku akan menjadi justice collaborator atau siap bekerja sama dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Dijemput, Jenderal Bintang 2 Angkat Suara
"LPSK akan proses permohonannya," ucap dia.
Sebelumnya, pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin menyebut kliennya sudah mengungkap nama yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.
BACA JUGA: Bharada E Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator di Kasus Brigadir J, Siap Buka-Bukaan?
Nama itu, Burhanuddin melanjutkan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan kepada tim khusus (Timsus) Polri.
"Dia (Bharada E, red) sebutin dan dijelasin semua di situ," kata dia menambahkan, Minggu (7/8).
Namun, Burhanuddin tidak ingin memerinci nama dalam kasus tewasnya Brigadir J, karena masuk dalam kepentingan penyidikan.
"Kepentingan penyidikan saya belum bisa publish. Intinya sudah terang benderang, sih, dari semalam dengan adanya pengakuan dari Bharada E," ungkap dia.A
Menurut Burhanuddin, nama yang disebutkan oleh Bharada E lebih dari seorang, sehingga kliennya memohon perlindungan ke LPSK.
"Ada pelaku lain juga makanya minta perlindungan LPSK," tutup Burhanuddin. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Deolipa Ajukan Bharada E jadi Justice Collaborator di Kasus Kematian Brigadir J
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan