Syarat Pemekaran Sering 'Diakali'

Sabtu, 13 Maret 2010 – 18:17 WIB

JAKARTA-- Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang, menilai, mestinya para anggota Komisi II DPR menggunakan pertimbangan obyektif dalam menyikapi 22 RUU pemekaran yang sudah diajukan ke pemerintahSebastian menyebutkan, hasil evaluasi sejumlah kalangan dan evaluasi pemerintah, menyebutkan bahwa mayoritas daerah baru hasil pemekaran mengalami kegagalan

BACA JUGA: Komisi II DPR Tak Kompak



"Berapa sih yang berhasil? 80 persen kan gagal," cetus Sebastian kepada JPNN, Sabtu (13/3)
Sebastian mendorong anggota Komisi II DPR untuk mendukung sikap pemerintah yang belum mau membahas RUU pemekaran alias moratorium dulu

BACA JUGA: Aceh Besar Bukan Ladang Ganja

Setelah evaluasi daerah pemekaran diketahui hasilnya, barulah ke-22 RUU itu disikapi


Menurutnya, sebenarnya jika persyaratan pebentukan daerah otonom baru dipegang teguh, jumlah daerah pemekaran tidak membludak seperti sekarang ini

BACA JUGA: Teroris Minder Hadapi Obama

"Sebenarnya syaratnya berat, tapi sering diakali, sehingga tak obyektif," cetusnya.

Untuk paket 20 RUU, 12 sudah memenuhi persyaratan administrasi, yakni calon Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Kolaka Timur dan Kota Raha di Provinsi Sulawesi TenggaraSelain itu, Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua BaratAda juga dari Provinsi Sumatera Selatan yakni calon Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Penukal Abab Lematang IlirDari Provinsi Sulawesi tengah ada calon Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Morowali UtaraSelain itu calon Kabupaten Pesisir Barat (Lampung), calon Kabupaten mamuju Tengah (Sulawesi Barat), dan calon kabupaten Grime Nawa (Papua).

Sedang 8 RUU belum memenuhi syarat administrasi yakni calon Kabupaten Rokan Darussalam (Riau), calon Povinsi Kalimantan Utara, calon Provinsi Papua Tengah, calon Provinsi Sulawesi Timur, calon Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA), calon Provinsi Aceh Barat Selatan (Abas), calon Provinsi Papua Barat Daya, dan calon Provinsi Papua Selatan.

Belakangan, ada lagi tambahan 2 RUU, namun belum jelas RUU pemekaran daerah mana yang sudah masuk paket iniYang jelas, pembahasan ke-22 RUU itu ditunda karena menunggu selesainya penyusunan grand strategy penataan daerah, yang akan disusul dengan revisi UU NOmor 32 Tahun 2004, yang rencananya juga akan memperketat persyaratan pembentukan daerah otonom baru(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Ingin Tangkap Hidup-hidup


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler