Syarat Pendirian Parpol Diperketat

Kamis, 25 November 2010 – 21:21 WIB

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah mulai duduk bersama untuk membahas RUU Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai PolitikDalam rapat kerja yang digelar antara Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dan Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) Patrialis Akbar, Kamis (25/11) sore, terdapat 13 materi yang akan dibahas terkait perubahan atas UU Parpol.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Taufik Effendi, perubahan itu antara lain terkait syarat pembentukan Parpol yang harus dibentuk oleh sekurangnya 1000 orang berusia 21 tahun dan tersebar paling sedikit 75 persen dari jumlah Provinsi

BACA JUGA: Golkar Anggap Ruhut Masih Dangkal soal Politik

Ketentuan ini merubah aturan sebelumnya yani hanya 50 orang yang tersebar di setidaknya 75 persen dari jumlah Provinsi


Taufik juga mengatakan, materi perubahan lainnya terkait soal komposisi kepengurusan parpol yang sekarang menjadi 75 persen dari jumlah Provisi, 50 persen dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi berdangkutan dan 50 pesen dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota di daerah bersangkutan.

“Dan rekrutmen bakal calon anggota DPR dan DPRD dilaksanakan secara demokratis melalui pelatihan kaderisai dan seleksi sesuai AD ART parpol,” terang Taufik dalam raker itu.

Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara itu juga menyebut soal pengaturan bantuan keuangan dari APBN/APBD yang dialokasikan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Parpol maupun masyarakat

BACA JUGA: Ibas Ajukan Bantuan Dana Partai Demokrat

Dirinya juga menyebut soal pengaturan bantuan keuangan bagi parpol dari pihak luar.

“Besaran nilai sumbangan bagi perusahaan dan atau badan uaha yang diterima parpol dari yang dierima parpol dari yang sebelumnya Rp 4 Miliar menjadi Rp 7, 5 M per perusahaan dan atau badan usaha dalam waktu satu tahun anggaran,” kata Taufik


Rapat kerja tersebut rencananya akan ditindak lanjuti dengan rapat secara lebih intensif hingga masuk ke pembahasan Panja

BACA JUGA: Banyak Kada Korupsi, Golput Meningkat

DPR sendiri mencatat, ada ssejumlah permasalahan dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang parpolAntara lain jumlah parpol yang dinilai menimbulkan dilemma bagi demokrasi, belum terlembaganya parpol sebagai organisasi modern, belum maksimalnya fungsi Parpol, serta belum munculnya kemandirian partai terkait pendanaan dan mudahnya syarat bagi pembentukan parpol.(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi PPRN Geruduk Kemenkumham


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler