JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah mulai duduk bersama untuk membahas RUU Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai PolitikDalam rapat kerja yang digelar antara Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dan Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) Patrialis Akbar, Kamis (25/11) sore, terdapat 13 materi yang akan dibahas terkait perubahan atas UU Parpol.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Taufik Effendi, perubahan itu antara lain terkait syarat pembentukan Parpol yang harus dibentuk oleh sekurangnya 1000 orang berusia 21 tahun dan tersebar paling sedikit 75 persen dari jumlah Provinsi
BACA JUGA: Golkar Anggap Ruhut Masih Dangkal soal Politik
Ketentuan ini merubah aturan sebelumnya yani hanya 50 orang yang tersebar di setidaknya 75 persen dari jumlah ProvinsiTaufik juga mengatakan, materi perubahan lainnya terkait soal komposisi kepengurusan parpol yang sekarang menjadi 75 persen dari jumlah Provisi, 50 persen dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi berdangkutan dan 50 pesen dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota di daerah bersangkutan.
“Dan rekrutmen bakal calon anggota DPR dan DPRD dilaksanakan secara demokratis melalui pelatihan kaderisai dan seleksi sesuai AD ART parpol,” terang Taufik dalam raker itu.
Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara itu juga menyebut soal pengaturan bantuan keuangan dari APBN/APBD yang dialokasikan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Parpol maupun masyarakat
BACA JUGA: Ibas Ajukan Bantuan Dana Partai Demokrat
Dirinya juga menyebut soal pengaturan bantuan keuangan bagi parpol dari pihak luar.“Besaran nilai sumbangan bagi perusahaan dan atau badan uaha yang diterima parpol dari yang dierima parpol dari yang sebelumnya Rp 4 Miliar menjadi Rp 7, 5 M per perusahaan dan atau badan usaha dalam waktu satu tahun anggaran,” kata Taufik
Rapat kerja tersebut rencananya akan ditindak lanjuti dengan rapat secara lebih intensif hingga masuk ke pembahasan Panja
BACA JUGA: Banyak Kada Korupsi, Golput Meningkat
DPR sendiri mencatat, ada ssejumlah permasalahan dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang parpolAntara lain jumlah parpol yang dinilai menimbulkan dilemma bagi demokrasi, belum terlembaganya parpol sebagai organisasi modern, belum maksimalnya fungsi Parpol, serta belum munculnya kemandirian partai terkait pendanaan dan mudahnya syarat bagi pembentukan parpol.(wdi/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi PPRN Geruduk Kemenkumham
Redaktur : Tim Redaksi