Ibas Ajukan Bantuan Dana Partai Demokrat

Kamis, 25 November 2010 – 20:20 WIB
Sekjen DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono.

JAKARTA --  Sekjen Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, sudah mengajukan permohonan bantuan dana partai tahun 2010 untuk partai yang didirikan SBY ituPenegasan yang disampaikan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin, itu sekaligus membantah isu yang menyebutkan partainya belum memberikan laporan pertanggung jawaban dana bantuan parpol tahun 2009 yang berasal dari APBN

BACA JUGA: Banyak Kada Korupsi, Golput Meningkat



Pasalnya, untuk bisa mengajukan dana bantuan tahun 2010, maka harus menyampaikan terlebih dahulu laporan penggunaan dana bantuan 2009
“ Mas Ibas sudah tanda tangan

BACA JUGA: Politisi PPRN Geruduk Kemenkumham

Semua beres," ujar Nazarudin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/11)


Dia menduga, beredarnya isu partainya belum membuat laporan dana bantuan 2009 sengaja dihembuskan untuk mendeskriditkan Demokrat.  Dia juga membantah isu yang menyebutkan Ibas enggan menandatangani surat permohonan dana bantuan 2010

BACA JUGA: Tak Laporkan Dana Bantuan, Parpol Harus Disanksi



Peneliti Senior Indonesian Budgeting Center (IBC), Roy Salam, meminta Kemendagri tidak menutup-nutupi jika ada partai yang memang terlambat menyerahkan laporan 2009 sehingga telat mengajukan permohonan dana bantuan 2010.  “ Harus dpublikasikan secara terbuka, biar rakyat tahu seperti apa sih bentuk pertanggung jawaban mereka," ujarnyaRakyat yang akan menilai, partai mana yang tidak bertanggung jawab terhadap penggunaan uang rakyat"Dan dipakai untuk apa saja uang rakyat itu oleh partai,” kata Roy.

Terpisah, Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri, Tanri Bali Lamo, mengungkapkan berdasarkan laporan dari bawahannya, semua parpol sudah memasukan permohonan dana bantuan parpol untuk2010.  "Sudah masuk semua, berdasarkan laporan dari Direktur IIIMereka (partai-red), tentu berpikir, kalau tak masuk anggaran pada 2010, tidak akan jalan,” ujar diaDitegaskan, jika pengajuan terlambat, maka dana tak bisa cair.

Tenggat yang ditetapkan Kemdagri, permohonan dana bantuan harus sudah diterima pada 26 November 2010.  Waktu ntuk memverifikasi  29-30 November 2010.  (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kiemas Bonceng Misi PDIP di MPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler