jpnn.com - JAKARTA--Persyaratan pengurusan berkas honorer kategori dua (K2) yang diantaranya mengharuskan melampirkan SK minimal per Januari 2005 sampai sekarang dan daftar absensi, rupanya dinilai memberatkan.
Daerah-daerah meminta agar pemerintah memberikan keringanan atas persyaratan tersebut.
BACA JUGA: Boediono Cemberut saat Rekaman Rapat Dewan Gubernur BI Diputar
"Kami rasa persyaratan tersebut sangatlah sulit. Bayangkan saja, honorer yang sudang mengabdi sebelum tahun 2005 harus menyertakan SK per tahunnya ditambah juga absen. Ini persyaratan yang mustahil dipenuhi. Kalau diadakan malah dibilang datanya palsu," ungkap Muhammad Salim, dari Lombok Timur, NTB, saat audience di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Jumat (9/5).
Mantan Kadis Diknas ini mengatakan, selama dia menjadi PNS, SK hanya diterima sekali dan tidak ada SK dibuat setiap tahun. Demikian juga absensi, tidak mungkin honorer menandatangani absen setiap hari meskipun dia nyata-nyata bekerja sebelum tahun 2005.
BACA JUGA: DPRD Dorong Honorer K2 jadi PPPK
"Perlu kearifan pemerintah mengenai masalah ini karena hal itu yang membuat pemberkasan jadi lamban. Ini honorer pada mengancam kalau tidak lulus mereka akan bakar gedung pemkot dan DPRD. Sedangkan Bupatinya tidak mau tanda tangan surat pernyataan," bebernya.
Menanggapi hal tersebut Diah Faraz, kabid Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB, mengatakan, persyaratan pemberkasan NIP honorer K2 seperti tertuang dalam PP 56 Tahun 2012 dan surat kepala BKN.
BACA JUGA: Boediono yang Arahkan Bantu Bank Century
"Kalau mau jadi CPNS ya harus memenuhi persyaratan itu. Ini untuk membuktikan apakah benar honorer K2 atau bukan," terangnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Boediono Minta Balik ke Istana Wapres saat Sidang Diskors
Redaktur : Tim Redaksi