jpnn.com, WASHINGTON - Syarat permohonan visa ke AS bakal diperketat, antara lain harus mencantumkan akun media sosial (medsos), nomor telepon, dan alamat e-mail.
Jika ada anggota keluarga yang pernah terlibat terorisme, keterangan tersebut juga harus dicantumkan. Kebijakan baru itu akan berdampak pada sekitar 14,7 juta orang yang mengurus visa setiap tahun.
BACA JUGA: Data Medsos Jadi Syarat Masuk AS
Aturan tersebut hanya diperuntukkan mereka yang ingin jalan-jalan, bekerja, atau menempuh pendidikan di AS. Untuk pengurusan visa diplomatik, kebijakan itu tidak berlaku.
’’Kami terus mencari mekanisme untuk meningkatkan proses skrining guna melindungi penduduk AS.’’ Demikian bunyi pernyataan Departemen Luar Negeri AS.
BACA JUGA: Kemenkominfo Blokir Ribuan Akun Medsos
BACA JUGA: Popularitas Partai Brexit Melejit, Donald Trump Ikut Mendukung
Kebijakan mencantumkan akun medsos dan e-mail sejatinya sudah berlangsung lima tahun lalu, tapi tidak berlaku untuk semua orang. Hanya bagi mereka yang membutuhkan perlakuan khusus. Misalnya, orang-orang yang tinggal di wilayah yang pernah dikuasai kelompok teroris tertentu.
BACA JUGA: Berpengalaman, Polri Bisa Ungkap Pelaku Peretasan Akun Medsos Pendukung Prabowo
Nah, Maret tahun lalu, Presiden AS Donald Trump ingin kebijakan itu berlaku untuk semua orang yang masuk ke negaranya.
’’Mereka yang berbohong tentang penggunaan media sosialnya akan menghadapi konsekuensi imigrasi yang serius,’’ tegas salah seorang pejabat, sebagaimana dikutip The Hill. (sha/c18/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hina TNI di Medsos, Dihukum Penjara 1,5 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi