Syarat Tes PCR Bagi Pelaku Perjalanan Berubah, Saleh Beri Saran Begini

Selasa, 02 November 2021 – 20:50 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay komentari perubahan syarat tes PCR bagi pelaku perjalanan udara. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi keputusan pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai syarat tes PCR bagi pelaku perjalanan.

"Kami mengapresiasi pengumuman persyaratan tes PCR bagi penumpang pesawat yang berlaku efektif mulai hari ini," kata Saleh saat dikonfirmasi, Selasa (2/11).

BACA JUGA: YLKI Sebut Tarif PCR Masih ada yang Mencapai Rp600 Ribu, Begini Modusnya

Pemerintah telah menerbitkan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3,2, dan 1 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan itu mengatur syarat penggunaan tes PCR dan antigen bagi penumpang pesawat.

BACA JUGA: Begini Berita Terbaru soal Surpres Calon Panglima TNI dari DPR RI

Inmendagri itu tertanggal 1 November 2021 dan berlaku Selasa 2 November 2021 sampai 15 November 2021.

Ketua Fraksi PAN di DPR RI itu berharap aturan tersebut bisa meringankan beban penumpang pesawat dan membuat aktivitas industri penerbangan kembali normal.

BACA JUGA: Ini Fakta-Fakta Kasus yang Bikin Bripka IS Dipecat, Memalukan!

Saleh juga menyarankan agar pemerintah menyediakan fasilitas tes antigen di bandara dan terminal menyusul terbitnya Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021.

Sebab, aturan itu membuat orang akan lebih banyak menggunakan tes antigen dibandingkan tes PCR.

"Ini menjadi penting, karena PCR tidak terpakai, mereka akan pindah ke antigen," ucap Saleh.

Syarat penerbangan dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 ialah menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali.

Selanjutnya menyebutkan, menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (kali untuk moda transportasi pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri itu juga mengatur  tentang kewajiban menunjukkan antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler