Syarief Hasan: Partai Demokrat Menolak Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Senin, 31 Mei 2021 – 13:23 WIB
Wakil Ketum DPP Partai Demokrat Syarief Hasan. Foto: Boy/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan menolak masa jabatan presiden tiga periode yang kembali digulirkan sejumlah pihak.

Menurutnya, isu perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode akan mengganggu iklim demokrasi dan konstitusi di Indonesia.

BACA JUGA: HNW: Mau Tiga Periode? Silakan Jadi Kepala Desa

Syarief menjelaskan masa jabatan yang terlalu lama berpotensi menuju pada kekuasaan yang absolut dan merusak.

Menurut dia, berbagai kajian akademis menyebutkan bahaya dari kekuasaan yang absolut tersebut.

BACA JUGA: Anggota DPD Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Tiga Periode

"Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely, bahwa kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak benar-benar merusak," ungkap Syarief dalam keterangan resminya, Senin (31/5).

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu mengatakan isu perubahan masa jabatan presiden tiga periode tidak seharusnya terus digulirkan oleh pihak-pihak tertentu

BACA JUGA: Amien Rais Hanya Curi Panggung Saat Kritik Jokowi Tiga Periode

“Kami tentu sepemahaman dengan pernyataan Presiden Jokowi yang menyebutkan bahwa tidak perlu adanya perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode untuk menjaga iklim demokrasi di Indonesia," ungkap Syarief.

Dia tegas menyampaikan penolakannya terhadap isu penambahan masa jabatan tersebut.

Sebab, ujar Syarief, UUD NRI 1945 tegas hanya membatasi masa jabatan dua periode untuk mencegah potensi jebakan kekuasaan yang terlalu lama dan merusak demokrasi.

Syarief menyebutkan, masa jabatan yang dibatasi hanya dua periode adalah bentuk koreksi atas sejarah kekuasaan absolut di masa lalu yang tidak boleh terulang kembali.

“Pada masa Orde Lama dan Orde Baru, kekuasaan absolut dan terlalu lama malah merusak iklim demokrasi dan stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara,” ungkap Syarief.

Menurutnya, reformasi sebagai pintu masuk perbaikan tata kelola kehidupan berbangsa dan bernegara menghasilkan kebijakan pembatasan kekuasaan hanya dua periode.

“Kita harusnya belajar dari sejarah masa lalu. Kami memandang tidak ada sama sekali alasan logis dari isu penambahan masa jabatan tersebut sehingga isu tersebut harus ditolak,” ungkap Syarief.

Dia menegaskan bahwa MPR RI tidak memiliki agenda untuk melakukan perubahan masa jabatan presiden dalam rencana amendemen UUD NRI 1945.

Menurutnya, agenda amendemen hanya untuk menghidupkan kembali GBHN/PPHN.

"Itu pun MPR sudah sepakat perlu untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam serta sosialisasi yang lebih luas kepada semua pihak," kata Syarief.

Pimpinan MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini juga menyatakan akan terus mengawal konstitusi sehingga tidak ada penambahan masa jabatan di dalam UUD NRI 1945.

“Saya selaku pimpinan MPR RI dari Partai Demokrat akan terus mengawal dan memastikan bahwa tidak ada perubahan pada masa jabatan presiden yang dapat merusak iklim demokrasi dan konstitusi Indonesia," tutup Syarief Hasan. (*/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler