Syarifuddin Sudah Disorot Publik sejak 2005

Senin, 06 Juni 2011 – 15:44 WIB
JAKARTA - Sebelum menerima pengaduan masyarakat agar memantau persidangan Gubernur Bengkulu, Agusrin Nazamuddin, Komisi Yudisial (KY) mengaku sudah mendapat dua pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terkait hakim PN Jakarta Pusat, SyarifuddinJuru bicara KY, Asep Rahmat Fajar mengatakan, pihaknya menerima laporan tersebut masing-masing pada tahun 2005 dan 2008.

"Dilaporkan pada tahun 2005 (Jeneponto) dan 2008 (Makassar)

BACA JUGA: Lily Wahid Laporkan Hakim Syarifuddin ke KPK

Yang melaporkan itu terkait isu dugaan suap," kata Asep di Gedung KY, Jakarta, Senin (6/6)
Namun menurut Asep pula, kedua laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti KY, karena pihaknya tidak menemukan data dan bukti yang menguatkan dugaan tersebut.

Sementara itu, KY pun memberikan tepukan tangan buat Mahkamah Agung (MA) yang telah mengambil langkah positif dengan memberhentikan sementara Syarifuddin sebagai hakim PN Jakarta Pusat

BACA JUGA: MA Sebelumnya Berencana Mutasikan Syarifuddin ke NTB

"Kita apresiasi MA yang telah memberhentikan sementara  terkait sanksinya," ujar Asep.

Meski yang bersangkutan telah dinonaktifkan, Asep menyebut bukan berarti KY tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim pada persidangan Gubernur Bengkulu yang dipimpin Syarifuddin
"Kita tetap telusuri, dan (itu) jadi entry point kita

BACA JUGA: Istana Minta Polisi Usut Kiriman Peti Mati ke Media

Mungkin juga ada hakim lain yang terlibat," ucap Asep.

Saat ini, kata Asep lagi, pihaknya masih mendalami dan menganalisis hasil pantauan persidangan, serta data dan dokumen laporan dari persidangan itu"Sekarang KY lagi menganalisis hasil pemantauan dan berbagai dokumen persidangan itu," tandasnya(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantor Media di Jakarta Dikirimi Peti Mati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler