"Dilaporkan pada tahun 2005 (Jeneponto) dan 2008 (Makassar)
BACA JUGA: Lily Wahid Laporkan Hakim Syarifuddin ke KPK
Yang melaporkan itu terkait isu dugaan suap," kata Asep di Gedung KY, Jakarta, Senin (6/6)Sementara itu, KY pun memberikan tepukan tangan buat Mahkamah Agung (MA) yang telah mengambil langkah positif dengan memberhentikan sementara Syarifuddin sebagai hakim PN Jakarta Pusat
BACA JUGA: MA Sebelumnya Berencana Mutasikan Syarifuddin ke NTB
"Kita apresiasi MA yang telah memberhentikan sementara terkait sanksinya," ujar Asep.Meski yang bersangkutan telah dinonaktifkan, Asep menyebut bukan berarti KY tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim pada persidangan Gubernur Bengkulu yang dipimpin Syarifuddin
BACA JUGA: Istana Minta Polisi Usut Kiriman Peti Mati ke Media
Mungkin juga ada hakim lain yang terlibat," ucap Asep.Saat ini, kata Asep lagi, pihaknya masih mendalami dan menganalisis hasil pantauan persidangan, serta data dan dokumen laporan dari persidangan itu"Sekarang KY lagi menganalisis hasil pemantauan dan berbagai dokumen persidangan itu," tandasnya(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantor Media di Jakarta Dikirimi Peti Mati
Redaktur : Tim Redaksi