Syarifuddin Tangani 32 Perkara

Jumat, 24 Juni 2011 – 18:40 WIB

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan, tidak ada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diistimewakan dalam menangani perkaraKesimpulan itu berdasar hasil investigasi yang menangani kasus dugaan suap hakim Syarifuddin Umar yang diketuai oleh Ketua Muda Perdata Khusus, M

BACA JUGA: Moratorium TKI tak Ada Kaitan dengan Haji

Saleh
Tim ini bekerja sejak  6 Juni 2011.

"Pertama kan seolah-olah Syarifuddin diistimewakan

BACA JUGA: LPSK: Peniup Peluit Belum Dihargai

Ternyata dari hasil pemeriksaan, setiap hakim itu memperoleh perkara merata antara 25 sampai 38
perkara per Januari hingga sekarang
Artinya yang paling kecil mendapat 25 perkara dan yang paling tinggi 38 perkara

BACA JUGA: Bank Mega Bergeming, Kejaksaan Tak Ambil Pusing

Syarifuddin berada di posisi 32
perkara," jelas Harifin di gedung MK, Jakarta, Jumat (24/6).

Namun Harifin enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai klasifikasi perkara yang dipegang oleh setiap hakim"Soal perkara, kita tidak bisa melihat karena kalau itu kita mesti buka berkasnya satu-satu," kilahnya.

Dikatakanya, tidak ada keganjilan dari data-data yang ditemukan oleh tim investigasi, termasuk adanya keterlibatan hakim lain dalam kasus ini"Sampai sekarang kita tidak temukanSyarifuddin individual sebagai hakim pengawas karena dia sudah ditunjuk oleh hakim pemutus bukan oleh Ketua Pengadilan," ungkap dia.

Namun Harifin menegaskan jika Syarifuddin terbukti bersalah, maka MA akan memberhentikan dia secara tetap"Kalau terbukti dia bersalah maka dia akan diberhentikan secara tetap," tegasnya.

Seperti diketahui, pada 1 Juni 2011 lalu, Syarifuddin ditangkap oleh KPK di rumahnya bersama kurator Puguh WirawanDalam penangkapan itu, KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang dicurigai adalah uang suap dari Puguh untuk SyarifuddinSelain itu, KPK juga menyita sejumlah uang asing.

Syarifuddin lantas resmi menjadi tahanan KPK pada 2 Juni 2011Sampai saat ini, KPK masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk dengan memeriksa beberapa kurator yang diduga rekan Puguh(kyd/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Minta Klarifikasi Mantan Juru Panggil MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler