TA Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Tanjung Gusta, Alamak

Jumat, 03 November 2023 – 07:56 WIB
Ilustrasi napi pengendali narkoba. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Utara angkat bicara terkait kasus pengendalian narkoba oleh narapidana TA (31) dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan atau Lapas Tanjung Gusta.

Pihak Lapas Tanjung Gusta terus berkoordinasi dengan Polda Sumut guna mendalami keterlibatan TA (31).

BACA JUGA: Kurir Narkoba dari Aceh Ini Ditangkap di Jambi, Modusnya Tak Biasa

"Kami dan seluruh lapas/rutan wilayah Sumut akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap dan memberantas peredaran narkoba," kata Kakanwil Kemenkumham Sumut Jahari Sitepu di Medan, Kamis (2/11).

Menurut Jahari, pihaknya juga ingin memastikan proses penyelidikan atau penyidikan yang transparan dan akuntabel.

BACA JUGA: Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie: Ternyata Benar

Pihaknya juga tidak segan-segan untuk memberikan sanksi keras kepada pegawai yang bekerja tidak sesuai SOP yang berlaku.

"Kami mendukung upaya pihak kepolisian melakukan pendalaman bila terbukti ada keterlibatan napi. Saya tegaskan bahwa jajaran pemasyarakatan berkomitmen untuk terus memerangi kejahatan narkoba," tuturnya.

BACA JUGA: Pencuri Motor Tewas Dihakimi Warga, Sahroni: Ini PR Penegak Hukum

Jahari menjelaskan bahwa pihak Lapas Kelas I Medan langsung bertindak cepat dengan melaksanakan deteksi dini untuk mencari informasi demi menghindari terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).

Kemudian, dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan di setiap kamar hunian untuk meningkatkan kamtib secara maksimal.

Pihaknya menegaskan petugas yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba tersebut akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami juga melaksanakan pemeriksaan terhadap tamu yang berkunjung, pemeriksaan urine terhadap warga binaan dan petugas," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Direktorat Narkoba Polda Sumut bersama Lapas Tanjung Gusta Medan menangkap seorang narapidana berinisial TA (31) yang menjadi pengendali jaringan narkoba dari dalam tahanan.

Napi di Lapas Tanjung Gusta itu diringkus petugas hasil pengembangan setelah ditangkapnya dua orang pengedar narkotika jenis sabu?-sabu, yakni SL (59) dan RH (33) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan pada Minggu (29/10).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut dari penangkapan itu personel menyita barang bukti dua bungkus teh kemasan merek Guanyinwang berisi sabu?-sabu seberat 2 kg.

Kedua pemilik barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat dua kilogram itu merupakan bapak dan anak yang dikendalikan seorang napi di Lapas Tanjung Gusta Medan.

"Mendapat laporan adanya napi yang mengendalikan narkoba jenis sabu-sabu, langsung ditindaklanjuti personel Polda Sumut dengan berkoordinasi bersama Lapas Tanju?ng Gusta Medan, lalu menangkap TA," ucapnya.

???????Hadi menambahkan, ketiga pelaku telah ditahan di Mako Direktorat Narkoba Polda Sumut bersama barang bukti sabu-sabu seberat dua kg untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler